KAPTEN MUSLIHAT - Setelah anggota Pansus Penyelenggaraan Menara mendatangi Kominfo beberapa waktu lalu untuk konsultasi, hasilnya ratusan tower terancam dibongkar. Ketentuan ini sesuai Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 pasal 3 yang di dalamnya membahas pembangunan menara dapat dilaksanakan penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan atau kontraktor menara.
Anggota Pansus Usmar Hariman menjelaskan bahwa ada hal yang menjadi sorotan. Yakni, sesuai Peraturan Menteri memberi batas waktu hingga 2010 untuk tiap kota dan kabupaten menata menara seluler.
“Jadi, sekitar sebelas pengelola/provider yang ada di Indonesia harus mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi pertimbangan pokok dan aspek estetika yang jadi pertimbangan utama,” katanya.
Sementara di tiap wilayah dibenarkan membuat peraturan sendiri untuk menata menara-menara di wilayahnya sendiri. “Setelah Perda Menara ini diatur, artinya dari sekian banyak menara yang sudah berdiri tegak, suka tidak suka harus sesegera mungkin menyatukan pengelolaan menaranya. Jadi, dalam satu tower bisa dua bahkan lebih dari tiga provider," bebernya.
Jika pemkot sudah menetapkan titik tower mana saja yang bisa menjadi menara bersama, sambung politisi Partai Demokrat ini, konsekuensinya dalam dua tahun menara-menara itu harus dibongkar. Sebab, pada prinsipnya masing-masing provider memiliki rentang frekuensi masing-masing. Jadi, tidak akan pernah bertubrukan atau saling mengganggu.
“Sekarang kan opininya seakan-akan mereka punya frekuensi kuat di satu titik. Jadi, muncullah tower tidak karuan di mana-mana,” ujar Usmar.
Adapun syarat-syarat lainnya yang harus terpenuhi, tambah dia, menara tak boleh berdiri di daerah hijau, taman kota, pinggiran sungai hingga wilayah pelabuhan udara.
Selanjutnya, dia mengimbau pemkot mulai menata dan menginventarisir berapa jumlah dan di titik mana tower itu berada dan bisa berpotensi menjadi menara bersama.
Menurut Usmar, dari 250 tower yang ada di Kota Bogor tercatat 50 persennya tidak ber-IMB. “Jadi, siap-siap menara yang tidak ber-IMB akan dibongkar dan harus menyatu dengan menara bersama,” katanya.
Menurut dia, itu justru memberi peluang bagi pemda untuk sesegera mungkin menyatukan menara menjadi menara bersama.
Sementara anggota Pansus Jajat Sudrajat memaparkan, penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta dan instansi pertahanan keamanan negara sebagaimana yang diungkapkan dalam ketentuan umum Permenkominfo.
Dengan begitu, sambung politisi PKS ini, bila ada keinginan, pemda juga bisa menjadi penyelenggara telekomunikasi bersama perusahaan daerah lainnya seperti PD Jasa Transportasi atau PDAM. “Tinggal orientasinya saja, apakah berorientasi pelayanan atau profit,” tambahnya.
Pembangunan menara bersama juga harus memperhatikan standar yang telah ditentukan, seperti penempatan perangkat, ketinggian menara, struktur menara, rangka struktur menara dan kekuatan angin.
“Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jarak antarmenara bersama juga harus diperhatikan dengan cermat agar estetika kota terjaga dan kota tidak jadi hutan menara,” pungkasnya. (rtn)
(Redaksi)





