NEWS ALERT !!!  
02-12-2008 12:28 WIB
Mendiknas Tolak RUU Badan Hukum Pendidikan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) di tingkat komisi DPR. Rencananya, RUU yang telah tiga tahun dibahas itu disahkan komisi hari ini dan segera dibawa ke tingkat paripurna.

’’Masih ada hal krusial yang harus diperhatikan,’’ kata Bambang setelah rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR (membidangi pendidikan) di gedung MPR/DPR di Jakarta kemarin.

Menurut Mendiknas, materi yang masih harus dituntaskan terkait manajemen tata kelola BHP. Di dalamnya termasuk batasan wewenang rektor, majelis wali amanat, senat akademik, dan dewan audit. ’’Ini semua masukan dari tujuh perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus BHMN (badan hukum milik negara, Red.),” tegasnya.

Menurut Bambang, apabila pemerintah belum sepakat dengan rencana itu, DPR tidak dapat memaksakan pengesahan RUU BHP. ’’Karena akan terjadi benturan kewenangan antara pemerintah dan DPR dan tentu sebisa mungkin hal tersebut dihindarkan,’’ tegasnya.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Depdiknas Fasli Jalal menambahkan, saat ini pemerintah menganut prinsip hati-hati dalam menentukan tata kelola pendidikan.

Menurut dia, setiap unsur dalam perguruan tinggi harus jelas fungsi dan wewenangnya ketika RUU tersebut disahkan nanti. Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih kewenangan yang mengganggu iklim pendidikan nasional. ’’BHP itu mekanisme baru yang belum ada preseden, sudut pandang, dan pengalamannya sehingga tidak bisa diputuskan begitu saja,’’ kata Fasli.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Perumus RUU BHP Anwar Arifin kecewa dengan sikap Mendiknas. Dia menyatakan, Bambang telah menyalahi prosedur dengan memasukkan usul soal manajemen tata kelola BHP, saat RUU masuk dalam proses pematangan. Mendiknas juga dianggap meralat keputusan dan mengajukan usul yang sama sekali berbeda paradigmanya. ’’Padahal, mengenai fungsi dan wewenang rektor, majelis wali amanat, senat akademik, dan dewan audit, dia menegaskan hal itu telah dijelaskan pada draf sebelumnya,’’ cetusnya.

Penolakan Mendiknas itu sekaligus memperpanjang daftar unsur pelaku dunia pendidikan yang menolak RUU tersebut. Selama ini draf RUU BHP juga ditolak kalangan pendidik, pengamat pendidikan, dan aktivis antikorupsi. Alasannya, isinya tidak memihak kepentingan mahasiswa dan pendidikan murah bagi rakyat. RUU BHP juga akan melebarkan jalan bagi liberalisasi pendidikan di Indonesia.

Mereka juga berpendapat, RUU BHP tidak menjamin keberadaan yayasan-yayasan pendidikan yang sudah ada. Aturan peralihan RUU BHP menyebutkan selambat-lambatnya enam tahun setelah undang-undang ini disahkan, tata kelola yayasan harus menyesuaikan dengan tata kelola BHP. Padahal, soal yayasan sudah diatur tersendiri dalam UU Yayasan.

Dengan demikian, lanjut mereka, tidak mungkin tata kelola yayasan pendidikan mengikuti tata kelola dalam UU BHP. Dengan kata lain, pasal yang menjamin keberadaan yayasan itu hanya jebakan agar para pengurus yayasan mendukung pengesahan RUU BHP itu. (zul/agm)

(Redaksi)
berita sebelumnya
04-01-2010 16:11 WIB
04-01-2010 16:11 WIB
04-01-2010 12:07 WIB
04-01-2010 12:06 WIB
Jelang Penetapan Upah Minimum 2010
03-01-2010 15:49 WIB
03-01-2010 15:48 WIB
03-01-2010 15:48 WIB
03-01-2010 15:47 WIB
Di Balik Peringatan 1 Muharam di Desa Tembok Luwung, Adiwerna
03-01-2010 15:46 WIB
Bawa 12 Bukti Baru
02-01-2010 11:44 WIB