Rabu, 06 Maret 2013 , 09:00:00
 
BOGOR – Usai hajatan demokrasi tingkat provinsi, kini masyarakat Kota Bogor bakal kembali disibukan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) pada September 2013. Pemkot Bogor sudah menganggarkan Rp25 miliar hanya untuk menentukan walikota penerus Diani Budiarto. partai politik dalam mencetak sosok pemimpin daerah.
Di sisi lain, bakal calon dari kalangan birokrat, dinilai rawan menyalahgunakan wewenang dan berpotensi korupsi. Mengingat pejabat pemerintah memiliki akses kepada penggunaan uang negara. Belum lagi kinerja para abdi masyarakat itu dipertanyakan, ketika mereka sibuk berkampanye atau memperkenalkan diri sebagai calon walikota.
“Ya, kalau dari perspektif korupsi, kampanye pilkada banyak aksi korupsi itu bukan rahasia lagi.indonesia biaya politik cukup tinggi. Mahalnya biaya tinggi ini yang menyebabkan korupsi. Lihat saja mereka yang terjerat kasus korupsi di KPK atau kejaksaan. Banyak yang terjerat korupsi untuk pilkada,” papar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun kepada Radar Bogor, kemarin.
Perlu diketahui, aturan hukum mengenai besaran gaji yang diterima PNS tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS. Jika mengacu pada PP No 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS untuk golongan I a sekitar Rp1,8 juta, I b sekitar Rp1,9 juta, I c sebesar Rp2 juta, dan I d sebesar Rp2,1 juta. Sedangkan untuk PNS golongan II a sebesar Rp2,6 juta, II b sekitar Rp2,75 juta, II c sekitar Rp2,86 juta, dan II d sekitar Rp2,98 juta. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang ada.
Muncul pertanyaan, dari mana para cawalkot kalangan birokrat mendapatkan dana untuk berkampanye? Sementara, jamak diketahui, sebelum tahun 2010, PNS aktif dilarang memiliki usaha lain selain pekerjaannya dalam instansi pemerintah.
Aturan itu jelas tertulis dalam PP RI No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan larangan pegawai yang dalam aturan itu, khususnya PNS golongan III d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yangberwenang. Sementara untuk golongan IV a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
Serta, PNS golongan ruang III d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila memiliki perusahaan swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang. Meski aturan yang dibuat pada masa orde baru itu sudah digantikan oleh PP 53 Tahun 2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010. Dalam regulasi teranyar itu, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan.
Nah, untuk bisa memenangkan pertarungan politik, para cawalkot dari kalangan birokrat ini tentu harus mengantongi dana segar untuk kampanye. Di sinilah, sambung Tama, potensi korupsi tumbuh subur dan berkembang. Karena itu, menurut Tama, aparat penegak hukum, masyarakat dan media harus mengawasi dugaan adanya dana APBD yang digunakan untuk kampanye oleh calon kepala daerah dari kalangan birokrat.
Apalagi, bentuk dan modus korupsinya bisa beragam. Semisal kunjungan kerja ke daerah, dimanfaatkan untuk melakukankampanye gratis. “Kemudian yang paling banyak adalah modus mengatasnamakan hibah dan bansos,” imbuhnya.
Tama menjelaskan, dalam riset ICW beberapa tahun ke belakang,alokasi biaya bansos dan hibah akan meningkat drastis jelang pilkada. “Kami sering temukan di daerah. Perlu ada pengawasan bersama-sama. Apalagi calon incumbent, dan birokrat yang memiliki akses langsung ke APBD. Penertiban tidak bisa sendiri, penegak hukum harus ikut mengawasi. Kemudian Kemendagri. Mereka seharusnya tahu. Jabar saja dipercepat pencairan dana bansos dan hibah di bulan Januari, padahal seharusnya di bulan April,” bebernya.
Secara tata kelola pemerintahan, kandidat dari kalangan birokrat memiliki keunggulan tersendiri. Menurut Pengamat Politik Dr Sofyan Sjaf, hal itu karena mereka udah khatam dan memahami luar dalam birokrasi itu sendiri. “Namun demikian, gaya birokrat biasanya kaku dan prosedural. Dan ini akan berbahaya ketika melayani rakyat,” katanya.
Sofyan mengatakan, akan lebih berbahaya jika ada yang menerapkan logika pemanfaatan APBD untuk kampanye. “Pertanyaan sayasederhana, ke mana kandidat lainnya dari non-birokrasi? Apakah ini mencerminkan loss leadership di Bogor?” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, menegaskan bahwa pejabat pemerintah atau PNS harus sesegera mungkin mengundurkan diri sebelum mereka mendaftar sebagai calon walikota ke KPUD setempat. Kecuali untuk kepala daerah incumbent yang bisa mengajukan cuti sementara.
“Selain kepala daerah, harus menyatakan berhenti dari jabatannya. Selambat-lambatnya sebelum mendaftarkan diri sebagai calon di KPUD. Ini berlaku bagi PNS dan pemegang jabatan dipemerintahan,” tegasnya.
Meski begitu, lanjutnya, mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah hak konstitusi warga negara, termasuk para PNS. Intinya tidak larangan dan itu hak konstitusi mereka. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan PP Nomor 6 Tahun 2005. Pejabat yang akan mencalonkan diri harus segera mundur dan diproses oleh atasannya langsung.
“Ya, kalau sekda (sekretaris daerah), nanti bisa digantikan Plt. Tapi yang bersangkutan wajib mundur,” terangnya ketika dihubungi wartawan koran ini semalam.
Pria yang akrab disapa Doni itu membenarkan probabilitas secara umum, bahwa dua tahun jelang pemilihan daerah, dana bansos dan hibah meningkat secara signifikan. “Karena itu kita pernah mengajukan agar kepala daerah incumbent yang akan maju lagi, harus mundur. Memang itu memudahkan mengakses uang negara. Tapi MK memutuskan kepala daerah incumbent masih bisa cuti sementara. Tapi kalau selain kepala daerah, wajib mundur,” tambahnya.
Sedangkan terkait potensi korupsi, lanjutnya, begitu pejabat bersangkutan mengundurkan diri, maka aksesibilitasnya hilang. Maka kecilkemungkinan pejabat bersangkutanakan merasuah uang negara.
Terpisah, Assisten Daerah Kota Bogor, Edgar Suratman mengklaim bahwa kinerjanya tak akan terpengaruh dengan langkah menyalonkan diri sebagai Walikota Bogor. Ia juga mengaku siap mencalonkan diri karena dukungandari masyarakat dalam pertemuan Kerukunan Warga Bogor (KWB) terus mengalir kepadanya.
Edgar tak mau dibilang prematur dalam persiapannya. Ia menegaskan hingga saat ini belum melakukan kampanye yang mengganggu kinerjanya. “Saya hanya diundangsaja oleh Karukunan Warga Bogor. Bukan kampanye,” ucapnya.
Ia mengaku, saat ini dirinya masih independen dan belum ada ikatan dengan partai politik manapun.
“Apalagi saat ini belum masa kampanye, kalau sudah bergabung dengan parpol, nanti dibilang kampanye prematur,” ujarnya.
Saat ditanya tentang dana untuk persiapan maju cawalkot, ia mengaku sudah mempersiapkan semuanya termasuk anggaran untuk kampanye. “Ada anggaran dari saya pribadi, namun jumlahnya terbatas,” tuturnya.
Namun, tak hanya dana pribadi saja yang akan disiapkan, Edgar mengaku akan mendapat kucuran dana dari relawan yang jumlahnya tidak terbatas. Ia mengklaim hal itu sebagai kesepakatan spontanitas.
Hal ini dibenarkan Sekretaris KWB, Zaenal Mutaqin. Menurutnya anggota KWB di enam kecamatan menegaskan dukungannya kepada Edgar Suratman, sebagai cawalkot Bogor. “Kita mendukung penuh keinginan Pak Edgar. Mudah-mudahan kader-kader ini bisa bekerja dengan optimal,” tandasnya. (ric/cr3/d)
|