Jum'at, 30 Juli 2010 , 11:19:00
 
SURVEI Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengenai jumlah guru sekolah dasar (SD), yang belum memenuhi kualifikasi, ditanggapi serius Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bogor serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Kedua instansi tersebut membenarkan jika saat ini masih banyak guru SD dari lulusan SMA hingga diploma dua. Sementara, berdasarkan Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 bahwa tenaga pengajar SD minimal harus mengantongi ijazah sarjana. Hal ini untuk mengantisipasi ilmu, yang diberikan guru bisa tersampaikan dengan baik.
Kemendiknas saat ini melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualifikasi guru SD agar dapat mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya, mendorong guru yang belum memiliki ijazah sarjana, agar mengambil kuliah di Universitas Terbuka (UT).
Kabid Dikdas Disdikpora Kota Bogor Yayah Warsiah mengatakan, penyelenggaraan pendidikan keguruan bagi tenaga pengajar yang belum mengantongi ijazah sarjana akan digeber hingga 2014 mendatang. “Diharapkan di tahun itu, seluruh guru SD telah mengantongi gelar sarjana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Lebih jauh dia menjelaskan, guru SD berbeda dengan guru SMP maupun SMA. Karena posisinya guru kelas, sehingga harus menguasai mata pelajaran lebih dari satu. Sementara, guru lain hanya menguasai satu mata pelajaran.
Yayah menuturkan, meski pemerintah menggandeng UT untuk menyelenggarakan pendidikan bagi guru yang belum berijazah sarjana dan mendapat anggaran, Kemendiknas tetap membebaskan untuk kuliah di tempat umum, asalkan memiliki kualitas yang baik dan teruji. “Silakan, selama mereka memiliki biaya dan kompetensinya jelas,” tukasnya.
Secara terpisah, Kabid Dikdas Disdik Kabupaten Bogor Ukah membeberkan bahwa dari 9.000 guru SD di Kabupaten Bogor, masih banyak yang belum mengantongi ijazah sarjana. Sementara, lulusan dari madrasah aliyah (MA) dipastikan tak ada lagi.
Dia melanjutkan, seluruh guru wajib mengikuti sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Namun, terdapat pengecualian bagi guru di atas 50 tahun dengan ijazah diploma satu dan dua, karena tidak mengikuti ujian dan hanya menunggu penyesuaian. “Sebaliknya, guru muda wajib mengikuti ujian sertifikasi sesuai ketentuan pemerintah,” pungkasnya.(rur)
|