News  

34 Narapidana Konghucu Diberikan Pengampunan Khusus di Hari Imlek

34 Narapidana Konghucu Diberikan Pengampunan Khusus di Hari Imlek


Jakarta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu di hari Imlek. Sebanyak 34 narapidana di sejumlah wilayah Indonesia mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Dalam keterangan resmi Kemen-imipas, Rabu (29/1/2025), berdasarkan sistem database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak Binaan, di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.

Pemberian remisi ini disebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (juta).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Sistem pemasyarakatan, katanya, mengutamakan pembinaan.

“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” ucap Agus dalam siaran persnya.

Agus mengatakan pemberian remisi ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.

READ  Duka Mendalam: Ibu Dede Yusuf Berpulang setelah 59 Hari di ICU

Kemenimipas mengatakan pemberian remisi ini didasari pada beberapa regulasi,` termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(zap/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Remisi Khusus untuk Narapidana Beragama Konghucu

Di hari Imlek, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 34 narapidana beragama Konghucu di berbagai wilayah Indonesia. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana dan juga membantu menghemat anggaran negara untuk kebutuhan makan narapidana.

Besaran Remisi dan Distribusinya

Besaran remisi yang diberikan varian, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat jumlah penerima RK Imlek terbanyak, diikuti oleh Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.

Peran Pembinaan dalam Pemberian Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Sistem pemasyarakatan menekankan pentingnya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.

Program Akselerasi Kementerian Imipas

Agus juga menyoroti program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kelebihan penghuni dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Penerima remisi didorong untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri agar dapat memberikan nilai manfaat saat kembali ke masyarakat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Kementerian Imipas menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

READ  Pj Gubernur Jabar Pantau Jalannya Pilkada di Tangsel dan Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *