Jakarta – Ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan dan dapat didahulukan. Selain itu, kendaraan-kendaraan ini juga harus didampingi oleh petugas kepolisian. Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan. Apa saja jenis kendaraan tersebut?
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas memiliki hak utama di jalan. Mereka harus didahulukan saat melintas untuk dapat mencapai lokasi kebakaran dengan cepat dan efisien.
2. Ambulans
Ambulans yang mengangkut orang sakit juga memiliki hak utama di jalan. Kesehatan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sehingga ambulans harus didahulukan untuk sampai ke rumah sakit dengan cepat.
3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas
Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga mendapatkan hak utama di jalan. Mereka harus didahulukan agar dapat memberikan bantuan secepat mungkin kepada korban kecelakaan.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara Republik Indonesia juga memiliki hak utama di jalan. Mereka harus didahulukan untuk dapat menghadiri acara resmi atau pertemuan penting dengan efisien.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing
Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga memiliki hak utama di jalan. Mereka harus didahulukan untuk menjaga hubungan diplomatik antar negara.
6. Iring-iringan Pengantar Jenazah
Kendaraan yang membawa jenazah untuk pemakaman juga mendapatkan hak utama di jalan. Mereka harus didahulukan untuk dapat mengantar jenazah ke tempat pemakaman dengan tenang dan khidmat.
7. Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu
Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga memiliki hak utama di jalan. Jenis-jenis kepentingan tertentu tersebut meliputi penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam.
Pentingnya Pengawalan Kendaraan yang Mendapat Hak Utama
Pengawalan kendaraan yang mendapat hak utama di jalan merupakan hal yang penting demi keamanan dan kelancaran lalu lintas. Petugas kepolisian harus melakukan pengawalan dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Mereka juga harus melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan lain yang harus memberi jalan kepada kendaraan prioritas.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan mengenai kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban lalu lintas. Semua pihak, baik pengendara maupun petugas kepolisian, harus mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Jaga keselamatan di jalan raya, karena nyawa adalah yang terpenting. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang menggunakan jalan raya. Terima kasih.
(dry/din)