Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 176 eksportir telah diblokir kegiatan usahanya karena tidak mematuhi kewajiban terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam. Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa dari total tersebut, saat ini masih terdapat 99 eksportir yang kegiatannya telah diblokir. Sementara itu, 77 eksportir berhasil menyelesaikan kewajiban terkait DHE sumber daya alam.
Sanksi Pemblokiran Bagi Eksportir
Chotibul Umam menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sebanyak 176 eksportir telah dikenakan sanksi pemblokiran. Dari jumlah tersebut, 99 eksportir masih berada dalam status terblokir, sementara 77 eksportir telah memenuhi kewajiban dan pemblokiran terhadap kegiatan usahanya telah dicabut.
Kewajiban Penyimpanan Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan hasil ekspor di dalam negeri minimal 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Para eksportir diminta untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia minimal 30%, terutama bagi eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$ 250.000 atau nilainya setara.
Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
Pada awal tahun 2025, pemerintah mengumumkan rencana revisi terhadap ketentuan DHE. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.
Insentif Pajak untuk Peningkatan Penempatan Dana
Sebagai upaya untuk mendorong eksportir agar lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak. Meskipun kebijakan ini diakui belum maksimal, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna meningkatkan efektivitasnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa terdapat potensi sebesar US$ 8 miliar dari devisa yang masih tersimpan di luar negeri.
Kesimpulan
Penindakan terhadap eksportir yang melanggar kewajiban terkait devisa hasil ekspor menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur sektor ekspor. Dengan adanya sanksi pemblokiran, diharapkan eksportir dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Revisi ketentuan DHE serta pemberian insentif pajak merupakan langkah positif untuk mendorong penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional.
Dengan demikian, peran aktif pemerintah dalam mengawasi dan mengelola kebijakan terkait devisa hasil ekspor menjadi kunci penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi Indonesia. Semua pihak, baik eksportir maupun instansi terkait, diharapkan dapat bekerjasama dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.