Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah membuka potensi kebijakan yang mengharuskan pengusaha untuk memasok batu bara ke dalam negeri melebihi 25% dari total produksi. Hal ini dilakukan demi kepentingan negara yang lebih besar.
Revisi RKAB untuk Implementasi Kebijakan DMO
Dalam rapat kerja di Komisi XII DPR RI, Bahlil menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diimplementasikan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketetapan DMO sebesar 25% sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2020.
Kebijakan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.
Penegakan Aturan DMO
Bahlil juga menyinggung adanya pengusaha batu bara yang tidak patuh terhadap aturan DMO. Meskipun ia tidak merinci praktik yang dimaksud, ia memberikan peringatan keras kepada jajaran kementerian ESDM untuk tidak main-main.
Peraturan terbaru mengenai DMO batu bara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Bahlil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk kepentingan negara.
Pengawasan Ketat
Sebagai langkah pengawasan, pengusaha diwajibkan untuk memasok batu bara ke BUMN sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional lainnya. Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut dalam proses harmonisasi dan segera akan terbit.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan DMO batu bara yang diperketat, diharapkan pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan negara. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM memberikan peringatan keras kepada para pelaku industri untuk tidak melanggar aturan yang telah ada.
Komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral di dalam negeri perlu diapresiasi. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan sektor pertambangan batu bara dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.











