News  

Ahok Diperiksa oleh KPK terkait Kasus LNG

Ahok Diperiksa oleh KPK terkait Kasus LNG

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru-baru ini mendatangi Gedung KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kehadiran Ahok di Gedung KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, menjadi sorotan publik.

Ahok Tiba di Gedung KPK

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta, menunjukkan bahwa Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB. Dalam penampilannya, Ahok terlihat mengenakan kemeja batik yang khas. Dia menyatakan bahwa kedatangannya sebagai saksi terkait kasus LNG Pertamina.

Ahok Sebagai Mantan Komisaris Pertamina

Ahok menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya berperan sebagai mantan Komisaris Pertamina. Ahok menegaskan bahwa pada saat itu, pihaknya yang pertama kali menemukan permasalahan terkait pengadaan LNG tersebut. Mereka juga telah mengirim surat kepada Menteri BUMN terkait hal tersebut.

Vonis Mantan Dirut Pertamina

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahok dan Kasus Karen Agustiawan

Ahok juga turut memberikan klarifikasi terkait kasus Karen Agustiawan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah tertentu terkait kasus tersebut. Ahok menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus LNG Pertamina.

Pengembangan Kasus oleh KPK

KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan LNG tersebut. Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan kedatangan Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh KPK. Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat.

(ial/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *