Kasus Pelanggaran Pemilu di Banten: Pasangan Calon Nomor Urut 01 Menolak Hasil Rekapitulasi
Pemilihan umum (Pemilu) selalu menjadi momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Namun, sayangnya, tidak semua proses pemilu berlangsung dengan lancar dan bebas dari kontroversi. Hal ini terjadi di Banten, di mana pasangan calon Gubernur nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Lebak. Mereka menduga adanya pelanggaran yang dilakukan demi kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati.
Pelanggaran Demokrasi yang Terang-terangan
Menurut saksi pasangan calon nomor urut 01, Pipit Candra, pelanggaran yang terjadi tidak hanya merugikan pihaknya, tetapi juga menciderai demokrasi itu sendiri. Mereka menilai bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan perangkat negara. Tim rivalnya dianggap sudah melanggar aturan dengan melakukan politik uang dan distribusi beras untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02.
Pipit juga menyoroti distribusi surat suara ke 28 kecamatan oleh KPU Lebak. Menurutnya, KPU seharusnya dapat mengendalikan kejadian khusus terkait surat suara yang lebih atau kurang dari yang seharusnya. Namun, kelebihan dan kekurangan jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap ditemukan di semua kecamatan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang patut dipertanyakan.
Respon dari Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 02
Di sisi lain, ketua tim pemenangan pasangan Andra-Dimyati di Lebak, Agil Zulfikar, merespons dengan santai sikap tim rivalnya. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hak berdemokrasi yang harus dihormati. Agil menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kemenangan pasangan nomor urut 02 hingga ditetapkan oleh KPU Banten.
Agil juga menegaskan bahwa perolehan suara unggul pasangan Andra-Dimyati di Lebak adalah hasil dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, narasi-narasi negatif yang muncul di tengah masyarakat harus dilawan dengan bijaksana. Menurutnya, narasi anomali dalam kemenangan pasangan tersebut sebenarnya merugikan kedaulatan rakyat dan harus ditentang dengan tegas.
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur Banten
Setelah proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur Banten selesai, hasilnya menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati, unggul di Lebak. Dari hasil rekapitulasi 2.062 Tempat Pemungutan Suara di 28 kecamatan di Lebak, pasangan nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, memperoleh 325.662 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati, memperoleh 344.199 suara.
Penutup
Kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilu di Banten menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penting bagi kita untuk selalu menghormati proses demokrasi dan menjaga integritas dalam setiap tahap pemilihan umum. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan transparan demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan membawa pembelajaran yang berharga bagi semua pihak yang terlibat. (aik/aik)