Pemerintah Indonesia akan segera mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% minggu depan. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah melakukan serangkaian rapat koordinasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan PPN.
Proses Kenaikan PPN
Rencana kenaikan PPN telah mendapat persetujuan dan akan diumumkan secara resmi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan Fiskal Lainnya
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya minggu depan. Salah satunya adalah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, yang akan mendapatkan insentif khusus.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
Pemerintah juga sedang mematangkan kebijakan terkait insentif PPN DTP untuk tahun depan. Hal ini termasuk dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya agar tetap memiliki daya saing di pasar global.
Insentif untuk Industri Padat Karya
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa akan ada insentif baru yang akan diumumkan pekan depan, khususnya untuk industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendorong revitalisasi permesinan dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Persiapan Pemerintah
Pemerintah tengah melakukan persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal baru ini. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan PPN dan berbagai kebijakan fiskal baru yang akan diumumkan, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang dalam bidang ekonomi. Semua langkah yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi negara dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
(ada/hns)