News  

AKP Dadang Melanggar 6 Pasal, Dicopot dari Jabatan Kasat Reskrim Polri

AKP Dadang Melanggar 6 Pasal, Dicopot dari Jabatan Kasat Reskrim Polri

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AKP Dadang Iskandar: Mengapa Dia Melanggar 6 Pasal?

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi setelah Dadang menembak tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Tindakan Dadang dianggap melanggar enam pasal yang mengakibatkan sanksi berat tersebut.

1. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal ini mengatur tentang alasan-alasan yang dapat menyebabkan seorang anggota Polri diberhentikan. Dadang melanggar pasal ini karena tindakannya yang tidak sesuai dengan kode etik dan norma-norma yang berlaku di institusi Polri.

2. Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Kode etik profesi Polri mengatur perilaku dan tindakan yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Melanggar pasal ini menunjukkan bahwa Dadang tidak mampu mematuhi standar etika yang telah ditetapkan.

3. Pasal 5 Ayat 1 Huruf l Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Penegakan hukum dan keadilan merupakan inti dari tugas seorang anggota Polri. Dengan melanggar pasal ini, Dadang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan tugasnya.

4. Pasal 8 Huruf c Angka 1 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat penting. Melanggar pasal ini dapat merusak citra dan integritas Polri di mata masyarakat.

5. Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perlol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Sebagai seorang anggota Polri, Dadang diharapkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas. Melanggar pasal ini menunjukkan bahwa Dadang telah melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

READ  PM Prancis Bayrou: Elon Musk Dikatakan sebagai Ancaman bagi Demokrasi

6. Pasal 13 Huruf m Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri

Pasal ini mengatur tentang sanksi yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik. Dengan melanggar pasal ini, Dadang harus menerima konsekuensi dari tindakannya.

Proses persidangan yang berlangsung lancar menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar. Penyelidikan motif di balik tindakan Dadang masih terus dilakukan untuk memahami latar belakang kejadian tersebut.

Dalam sidang yang digelar, sebanyak 13 saksi turut dihadirkan. Meskipun beberapa saksi hadir secara virtual, hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan harus diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak main-main dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kasus penembakan yang menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari merupakan duka yang mendalam bagi Polri. Proses hukum yang dilakukan terhadap AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka harus dilakukan secara transparan dan adil.

Kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Semua pihak, termasuk anggota Polri, harus mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan citra institusi Polri.

Penutup

Pemberhentian tidak dengan hormat yang diterima AKP Dadang Iskandar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. Kode etik dan aturan yang telah ditetapkan harus dijunjung tinggi demi menjaga kehormatan dan integritas institusi Polri. Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *