Peristiwa Kontroversial di Bekasi
Pengemudi low cost green car atau LCGC di Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan publik di media sosial. Perkaranya, dia melawan arah dan melakukan aksi kekerasan terhadap kurir yang melaju di jalur sebenarnya.
Video Viral di Instagram
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha ‘memotong’ jalur yang nampak cukup ramai.
Peristiwa di Jalan KH Mukhtar Tabrani
“Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas,” demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.
Reaksi Warganet
Hingga berita ini dimuat, postingan tersebut sudah ditonton 167 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pengemudi LCGC yang salah namun arogan.
Pendapat Ahli
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.
Pelanggaran Hukum
Sebagai catatan, Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, pengendara yang melawan arah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Rekomendasi Keselamatan
Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka. “Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.
Kesimpulan
Dengan kejadian ini, masyarakat diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Kehati-hatian dan ketaatan terhadap aturan jalan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Sumber Gambar
(sfn/din)