Alasan Penundaan Peluncuran Danantara
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani membeberkan alasan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum diluncurkan. Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan yang ada berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Proses Pembentukan Danantara
Rosan menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Danantara, banyak regulasi yang harus dipatuhi, seperti Undang-Undang Pasar Modal. Hal ini membuat proses pembentukan Danantara menjadi pekerjaan yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan terbuka dan lembaga terkait pasar modal.
Keterlibatan Berbagai Kementerian dan Lembaga
Rosan juga mencatat bahwa pembentukan Danantara melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Hukum, Kementerian BUMN, serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan INA. Semua pihak terlibat dalam memastikan proses pembentukan Danantara berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Progres Pembentukan Danantara
Rosan telah melaporkan progres terkini terkait pembentukan Danantara kepada Presiden Prabowo. Prabowo memberikan pesan agar proses ini dilakukan secara transparan, terbuka, dan mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya manajemen Danantara diisi oleh orang-orang profesional.
Harapan dan Tujuan Pembentukan Danantara
Rosan berharap bahwa pembentukan Danantara dapat menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk membiayai proyek-proyek investasi tanah air tanpa hanya bergantung kepada investor dari luar. Dengan adanya Danantara, diharapkan Indonesia dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% lebih cepat.
Kesimpulan
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan dan keterlibatan berbagai pihak terkait, pembentukan Danantara menjadi sebuah proyek besar yang diharapkan akan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia. Semua proses dilakukan dengan memperhatikan aturan dan transparansi, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.