Mengetahui Alasan Pemerintah Tak Memberikan Insentif Mobil Hybrid
Pemerintah Indonesia telah lama dinantikan produsen mobil roda empat untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan mengapa hal ini belum terwujud. Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, menjelaskan bahwa pemerintah memilih fokus pada pengembangan mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.
Transisi Energi yang Bertahap
Awalnya, pemerintah Indonesia merencanakan transisi energi secara bertahap. Namun, ketika proses tersebut berjalan, keputusan diambil untuk loncat langsung ke mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV). Keputusan ini telah ditetapkan sejak masa pemerintahan presiden sebelumnya.
Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik
Kebijakan mengenai pemberian insentif untuk mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil rendah emisi. Pemerintah sepakat untuk memberikan tarif PPnBM nol persen untuk mobil BEV dan hybrid (Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV).
Percepatan Penggunaan Mobil Listrik
Meskipun awalnya tarif PPnBM antara mobil BEV dan hybrid disamakan, namun hal tersebut tidak mendorong percepatan penggunaan mobil listrik sesuai dengan amanat Perpres 79/2023. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan tarif PPnBM yang berbeda antara BEV dan PHEV, dengan PHEV dikenakan PPnBM mulai dari lima persen.
Pasar Mobil Listrik yang Bergerak Lambat
Kebijakan yang cenderung lebih berpihak kepada mobil hybrid juga membuat pasar mobil listrik bergerak lambat. Pemain utama di pasar mobil listrik saat ini hanya terdiri dari Hyundai dan Wuling. Hal ini dikarenakan perbedaan biaya produksi mobil konvensional dengan mobil listrik yang hampir 150 persen lebih tinggi.
Lompat Langsung ke BEV
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memang memiliki niat untuk langsung beralih dari Internal Combustion Engine (ICE) ke mobil listrik BEV tanpa melalui tahap PHEV terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar transisi energi dapat berjalan lebih cepat.
Solusi Cerdas Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi cerdas dengan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk mobil listrik BEV impor, asalkan produsen mobil tersebut berkomitmen untuk melakukan produksi lokal. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan adanya kebijakan yang berfokus pada pengembangan mobil listrik, diharapkan dapat mendorong percepatan transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Meskipun masih terdapat kendala dalam pemberian insentif untuk mobil hybrid, langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Semoga, dengan adanya kebijakan ini, Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang memimpin dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masa depan.