Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Meskipun banyak yang mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun SIM tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Mengapa hal ini perlu dilakukan?
Arti SIM sebagai Bukti Kompetensi
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM bukanlah hanya produk administratif, melainkan juga merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor. Dengan adanya perpanjangan setiap lima tahun, hal ini juga memberikan kesempatan untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian mengenai identitas atau alamat pemilik SIM yang mungkin berubah dalam jangka waktu tersebut.
Penolakan Usulan SIM Seumur Hidup oleh Mahkamah Konstitusi
Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan agar SIM berlaku seumur hidup. MK menegaskan bahwa batas waktu lima tahun untuk perpanjangan SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang dengan pertimbangan evaluasi terhadap kondisi kesehatan, kompetensi, dan perubahan sosial budaya masyarakat. Sejauh ini, masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang terjadi pada pemegang SIM.
Sistem Poin Tilang pada SIM
Selain perpanjangan setiap lima tahun, Korlantas Polri juga memberlakukan sistem poin pada SIM mulai tahun ini. Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pemilik SIM yang mencapai jumlah poin tertentu akan dikenai sanksi seperti penahanan sementara atau pencabutan SIM.
Sanksi untuk Pemilik SIM yang Melanggar
Pasal 38 dan 39 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan mengenai sanksi bagi pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai jumlah poin tertentu akan dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan SIM. Mereka harus menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.
Kesimpulan
Dengan adanya perpanjangan SIM setiap lima tahun, hal ini tidak hanya sebagai proses administratif semata, namun juga sebagai bentuk evaluasi terhadap kompetensi dan keterampilan pengemudi. Selain itu, sistem poin tilang juga menjadi langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Penting bagi pemilik SIM untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya.