Hot  

Anak Nikita Mirzani Tetap Dapat Pendampingan Psikologis Meskipun Dipindahkan ke RS Polri

Nikita Mirzani’s Daughter Receives Special Attention from Authorities

Anak dari Nikita Mirzani, LM, kabur dari rumah aman dan mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah rapat koordinasi, LM akan dipindahkan ke RS Polri di Jakarta Timur.

Pendampingan Psikologis

Saat berada di RS Polri, anak sulung Nikita Mirzani tersebut tetap akan mendapatkan pendampingan psikologis. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan kebutuhan psikologisnya terpenuhi.

Peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PLT Asdep Layanan Anak KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rangkaian layanan dan pendampingan psikologis sejak awal. Langkah selanjutnya adalah menghubungkan LM dengan layanan di RS Polri sesuai dengan kebutuhannya.

Kenangan di Rumah Aman

Meskipun sebelumnya LM tidak betah di rumah aman, diharapkan hal serupa tidak terulang di RS Polri. Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa LM merasa nyaman dan mendapatkan perawatan yang terbaik.

Keluarga Mendukung Keputusan Pemindahan

Pihak keluarga telah menyetujui pemindahan LM ke RS Polri selama proses kasus dugaan asusila yang sedang berlangsung. Keluarga juga turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan ini.

Kesepakatan Bersama

LM sendiri telah menyetujui dan bersikap kooperatif terkait pemindahannya ke RS Polri. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Kesimpulan

Keselamatan dan kesejahteraan LM menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Dengan adanya pendampingan psikologis dan perhatian khusus dari berbagai pihak, diharapkan LM dapat pulih dan mendapatkan perlindungan yang layak. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

(ahs/mau)

Disclaimer: This article is for informational purposes only and does not constitute legal advice. Readers are advised to seek professional assistance in legal matters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *