Ancaman Australia bagi Perusahaan yang Memberikan Gaji di Bawah UMR: Denda dan Hukuman Penjara

Ancaman Australia bagi Perusahaan yang Memberikan Gaji di Bawah UMR: Denda dan Hukuman Penjara

Pemerintah Australia baru-baru ini memberlakukan aturan baru terkait pengupahan yang dapat berdampak besar bagi perusahaan dan individu yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Undang-undang baru ini dirancang untuk melindungi pekerja dan menegakkan keadilan dalam hal pembayaran upah.

Perusahaan Berisiko Hukuman Berat

Menurut informasi dari ABC Australia, perusahaan yang sengaja memberikan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda AU$ 1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang baru yang akan mengkriminalisasi ketidaksesuaian upah mulai 1 Januari 2025.

Skandal Pelanggaran Pembayaran Upah di Australia

Undang-undang dan hukuman baru ini muncul sebagai respons terhadap skandal pelanggaran pembayaran upah di bawah UMR yang terjadi selama bertahun-tahun di Australia. Beberapa perusahaan besar seperti Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC terlibat dalam kasus-kasus terkait.

Penerapan Hukum Pidana

Hingga saat ini, badan federal yang menyelidiki kecurangan pembayaran upah hanya dapat menuntut perusahaan dan direktur menggunakan hukum perdata tanpa ancaman hukuman penjara. Namun, dengan Undang-undang baru ini, Fair Work Ombudsman juga dapat menuntut pelanggaran tersebut dengan menggunakan hukum pidana.

Bukti Pelanggaran

Untuk dapat menuntut perusahaan atau individu, Fair Work harus dapat membuktikan bahwa mereka dengan sengaja tidak membayar pekerja dengan upah yang sesuai, dana pensiun, atau hak-hak lainnya. Kesalahan yang tidak disengaja tidak termasuk dalam ketentuan hukum ini.

Konsekuensi Pelanggaran

Individu yang terbukti bersalah atas pelanggaran ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda AU$ 1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar. Sementara itu, perusahaan yang bertanggung jawab dapat didenda hingga AU$ 8,25 juta atau setara Rp 82,5 miliar.

READ  135 Triliun Rupiah Akan Mengalir ke Indonesia Setelah Kunjungan Prabowo ke Inggris

Ketentuan Penerapan Aturan Baru

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait penerapan aturan baru ini. Perusahaan dan individu hanya dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang terjadi setelah 1 Januari, dan tuntutan hanya dapat diajukan oleh badan penuntutan federal setelah dirujuk oleh Fair Work.

Kesimpulan

Dengan penerapan Undang-Undang baru terkait pengupahan di Australia, diharapkan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dapat diminimalisir dan keadilan dalam hal pembayaran upah dapat terwujud. Perusahaan dan individu diharapkan mematuhi ketentuan yang ada untuk mencegah risiko hukuman berat yang dapat diterima apabila melanggar aturan tersebut.

(shc/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *