Akibat Penembakan Terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Pada Jumat, 22 November, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Kabag Ops Polres Solok Selatan kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Ancaman Hukuman Bagi AKP Dadang
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa hukuman yang dihadapi AKP Dadang termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. Hal ini dikonfirmasi dalam laporan dari detikSumut pada Minggu, 24 November 2024.
Pasal Berlapis yang Menjerat AKP Dadang
Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Detail Kasus
Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat, 22 November, dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.
Tindak Lanjut Penyidikan
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AKP Dadang. Pasal yang digunakan dalam penjeratan meliputi pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman mati diberlakukan sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, silakan kunjungi detik.com.
Kesimpulan
Dengan terungkapnya kasus penembakan ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam berbagai situasi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Penutup
Demikianlah informasi terkini mengenai kasus penembakan yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Mari kita dukung proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Terima kasih atas perhatiannya.