Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) memutuskan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah 2024. Pencabutan gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukum pasangan tersebut.
Surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi disampaikan pada tanggal 13 Januari 2025. Hendi mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Hal ini menandakan bahwa pasangan calon tersebut telah menyelesaikan proses hukum yang mereka jalani terkait hasil pemilihan.
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dan meminta ditetapkan sebagai pemenang. Mereka menyebut adanya kecurangan dalam perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin yang berdampak pada hasil pemilihan. Namun, dengan pencabutan gugatan tersebut, maka proses hukum tersebut dihentikan.
Pihak Luthfi-Yasin juga optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika-Hendi akan ditolak oleh MK. Mereka mengungkapkan bahwa selisih suara antara keduanya sangat besar, sehingga menurut mereka, MK akan menolak gugatan tersebut.
Dengan pencabutan gugatan ini, maka proses pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dapat berjalan lebih lancar. Pasangan calon memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum jika merasa ada ketidakadilan dalam proses pemilihan, namun dengan pencabutan gugatan, mereka juga menunjukkan sikap untuk menerima hasil akhir dari proses tersebut.
Dengan demikian, Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 telah selesai dengan baik dan adil. Semoga pasangan calon yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk masyarakat Jawa Tengah.