Pengungkapan Kasus Korupsi Dana CSR BI oleh KPK
Pada Jumat, 27 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Satori mengakui penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya.
Program Sosialisasi di Dapil Melalui Dana CSR BI
Satori menjelaskan bahwa program yang dijalankan adalah kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya. Dana CSR tersebut mengalir melalui yayasan, dan Satori mengklaim bahwa semua anggota Komisi XI menerima program tersebut.
Tidak Ada Uang Suap Terkait Kasus Ini
Satori menegaskan bahwa tidak ada uang suap terkait hal ini dan berjanji akan mengikuti semua proses penyelidikan dengan kooperatif. Dia menyatakan, “Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif.”
KPK Panggil Anggota DPR Lain Terkait Kasus Serupa
Selain Satori, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi CSR di BI. Keduanya memenuhi panggilan KPK dengan Heri tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.11 WIB.
Penggeledahan di Bank Indonesia
KPK tengah menggencarkan penyidikan kasus korupsi CSR di BI dengan melakukan penggeledahan di Bank Indonesia. Tim penyidik KPK menyita sejumlah bukti dari kegiatan tersebut, termasuk dokumen dan barang elektronik terkait besaran CSR dan penerima manfaatnya.
Kesimpulan
Dugaan korupsi dana CSR BI menjadi sorotan KPK dengan pemeriksaan terhadap anggota DPR, termasuk Satori. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi demi tegaknya hukum di Indonesia.