Detail Kasus
Anggota DPRD Depok inisial RK menjadi tersangka pencabulan gadis ABG dan terancam hukuman 15 tahun penjara. RK saat ini ditahan polisi.
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan RK sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penahanan
Polisi kemudian menangkap RK dan saat ini RK ditahan di rutan Polres Metro Depok. Tersangka ditangkap pada Kamis, 30 Januari dan ditahan pada Jumat, 31 Januari.
Jejak Kasus
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan kepada polisi. Dugaan pencabulan terjadi pada Juli 2024 lalu di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
Keterangan Polisi
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban yang masih berumur 15 tahun. Pendalaman terhadap laporan masih dilakukan.
Hubungan Antara Pelaku dan Korban
Korban diperkenalkan kepada pelaku oleh ibunya dengan maksud mencarikan sekolah. Orang tua korban diduga merupakan tim sukses dari pelaku.
Persidangan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Hoegeng Awards 2025 merupakan ajang untuk mengusulkan polisi teladan di sekitarmu. Mari berpartisipasi dalam penghargaan ini.