Bus Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong Sidoarjo mengalami kecelakaan maut. Asosiasi pengusaha otobus menyoroti penggunaan bus milik polisi untuk mengangkut siswa untuk berwisata.
Detik-Detik Kecelakaan
Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi.
Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka. Bus itu hendak membawa rombongan ke Malang untuk pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang.
Reaksi dari Pengusaha Otobus
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, praktik penyewaan bus dan truk operasional ini sudah jamak dilakukan. Bus dan truk operasional ini kerap ditawarkan dengan harga sewa yang lebih murah.
“Bus institusi yang dipakai masyarakat umum ini fakta dari banyak pelanggaran yang ada. Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” kata Sani kepada detikOto.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menurut Sani, maraknya praktik penyewaan kendaraan operasional ini butuh pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi.
“Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.
“Di lapangan bayak terjadi hal ini, bus pemerintah disewa oleh masyarakat umum dengan berbagai alasan,” sambungnya.
Perlindungan Terhadap Penumpang
Sani mengungkapkan ketidakjelasan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus dari instansi tersebut. Di kendaraan umum seperti bus pariwisata, biasanya penumpang akan dilindungi asuransi. Jika terjadi kecelakaan, korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Namun untuk kasus penggunaan bus operasional ini, belum jelas perlindungan terhadap penumpang.
“Tinggal masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas ini menuntut pertanggungjawabannya saja,” kata Sani.
Penyewaan bus dan truk operasional memang menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Dengan adanya kecelakaan seperti yang dialami rombongan siswa SMAN 1 Porong, perlu ada langkah-langkah konkret untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Dalam kasus kecelakaan bus tabrak tiang penanda arah di dekat Exit Tol Purwodadi, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktik penyewaan kendaraan operasional. Perlindungan terhadap penumpang juga harus menjadi prioritas agar kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dapat diminimalkan.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan keamanan dan keselamatan dalam perjalanan menggunakan bus dan truk operasional bisa terjamin. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya tragedi seperti kecelakaan bus SMAN 1 Porong.