Pengantar
Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang lebih bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Gerakan Edukasi dengan Stiker Larangan
Menurut Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih, stiker larangan menjual rokok kepada warga di bawah usia 21 tahun dinilai lebih tepat sasaran karena mendorong edukasi kepada masyarakat luas. Upaya ini bisa memberikan pemahaman untuk menekan angka konsumsi rokok di kalangan usia muda.
Dukungan dari Perpeksi
Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi mendukung gerakan edukasi ini. Bagi Junaedi, anjuran stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes.
Pendapat Junaedi
“Saya setuju untuk anak di bawah usia 21 tahun tidak merokok. Namun, untuk usia 21 ke atas itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujar Junaedi.
Penolakan terhadap PP 28/2024
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang banyak ditentang oleh berbagai pihak.
Dampak terhadap Pedagang Kelontong
Junaedi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong.
Permintaan untuk Dialog Terbuka
Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil.
Tindakan PERPEKSI
Masukan dari Perpeksi telah disampaikan langsung kepada Kemenkes saat “Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Ancaman Gugatan
Jika Kemenkes terus melanjutkan bahkan mengesahkan Rancangan Permenkes, PERPEKSI dan lembaga serta asosiasi masyarakat lainnya siap turun ke jalan untuk menggugat.
Kesimpulan
Dalam upaya mengurangi konsumsi rokok di kalangan usia muda, gerakan edukasi dengan stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun dianggap sebagai langkah yang lebih tepat sasaran oleh asosiasi pedagang kelontong. Namun, perlu adanya dialog terbuka antara Kemenkes, industri tembakau, dan masyarakat sipil untuk merumuskan regulasi yang adil dan tidak merugikan pihak-pihak terkait.
(kil/kil)