Awas! Bus Pembunuh Tanpa Uji Berkala

1. Latar Belakang Kecelakaan Maut Bus Sakhindra Trans

Pada hari kemarin, sebuah kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Bus tersebut diduga mengalami rem blong dan menabrak 10 sepeda motor serta 6 mobil, yang menyebabkan empat orang tewas. Penyelidikan polisi menemukan bahwa bus tersebut tidak laik jalan, dengan KIR dan surat izin angkut yang sudah mati sejak tahun 2020.

2. Penyebab Kecelakaan dan Dampaknya

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa bus tersebut tidak layak jalan dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pengemudi bus juga mengaku telah menyampaikan kondisi tidak laik jalan ini kepada pemilik bus. Selain itu, temuan menunjukkan bahwa tiga bus lain dari rombongan yang sama juga tidak layak jalan.

Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, menemukan bahwa izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB sudah kedaluwarsa. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang transportasi di Indonesia. Kecelakaan maut ini menjadi bukti bahwa keselamatan dalam transportasi belum menjadi prioritas negara.

3. Solusi untuk Mencegah Kecelakaan Maut Serupa

Perlu ada langkah-langkah yang konkret untuk mencegah kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata seperti kasus Sakhindra Trans. Pengguna jasa transportasi harus lebih selektif dalam memilih bus yang akan digunakan, dengan memastikan keamanan dan keselamatan dari bus tersebut.

Perusahaan jasa transportasi juga harus melakukan pengecekan rutin terhadap armada mereka dan memastikan bahwa semua izin dan uji berkala bus tetap valid. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap transportasi umum dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

4. Peran Masyarakat dalam Keselamatan Transportasi

Selain perusahaan jasa transportasi dan pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan transportasi. Pengendara di sekitar bus harus lebih waspada dan memberikan prioritas kepada bus di jalan. Distraksi pengemudi juga perlu dihindari, serta fasilitas keselamatan di dalam bus harus selalu tersedia dan berfungsi dengan baik.

Penumpang juga perlu lebih selektif dalam memilih bus pariwisata, dengan tidak hanya memperhatikan harga sewa yang murah, tetapi juga kualitas dan keselamatan dari bus tersebut. Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 menjadi acuan penting dalam memastikan keselamatan transportasi wisata di Indonesia.

5. Kesimpulan

Kecelakaan maut bus Sakhindra Trans menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam transportasi. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan jasa transportasi, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi di Indonesia. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kecelakaan maut serupa dapat dicegah dan keselamatan transportasi dapat terjamin.

Sebagai masyarakat, mari kita bersama-sama memastikan bahwa transportasi di Indonesia aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

(rgr/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *