Badan Bulog Diambil Alih oleh Prabowo

Pemerintah Mendukung Produktivitas Pertanian dengan Pembangunan Irigasi Petani

Transformasi Bulog Menuju Badan Otonom: Opsi Perpres atau Revisi UU?

Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana transformasi Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi badan otonom di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memimpin rapat tersebut dan membahas dua opsi aturan untuk perubahan Bulog, yaitu melalui Peraturan Presiden atau Revisi Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Rapat Koordinasi dan Peserta
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono. Diskusi dalam rapat pertama ini membahas berbagai aspek terkait transformasi Bulog, termasuk opsi menggunakan Perpres atau Revisi Undang-undang.

Lampu Hijau dari Presiden Prabowo
Zulhas memastikan bahwa rencana perubahan status Bulog telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo. Keputusan tersebut diambil setelah Zulhas menyampaikan langsung kepada Prabowo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Prabowo memberikan lampu hijau untuk melanjutkan proses transformasi Bulog sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Proses Perubahan dan Kelompok Kerja
Zulhas menyatakan bahwa proses perubahan tersebut dapat dilakukan lebih cepat melalui Perpres, namun pemerintah masih akan menggodok aturan yang pasti terkait perubahan status Bulog dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi Bulog diharapkan dapat membuat lembaga ini lebih kuat, terutama dalam menjalankan peran sebagai stabilisator harga pangan. Selain itu, pemerintah berharap Bulog dapat menjadi lembaga penyimpan stok pangan nasional, stabilisator harga, dan penyalur bantuan kepada rakyat.

Kebijakan Perubahan dan Peran Bulog
Dalam rapat koordinasi tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan yang akan dipertimbangkan untuk perubahan Bulog antara lain dalam bentuk Perpres, Revisi UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Perpu atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan Bulog bukan lagi sebagai perusahaan yang mencari keuntungan, tetapi sebagai lembaga penyimpan stok pangan nasional, stabilisator harga, dan penyalur bantuan kepada rakyat.

Kesimpulan
Transformasi Bulog menjadi badan otonom merupakan langkah penting dalam memperkuat peran lembaga ini sebagai stabilisator harga pangan dan penyokong ketahanan pangan nasional. Proses perubahan status Bulog menjadi sorotan karena dapat berdampak signifikan terhadap kebijakan pangan nasional dan stabilitas harga. Pemerintah telah berkomitmen untuk melanjutkan proses transformasi Bulog sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, dan akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk merumuskan konsep yang tepat dalam mengubah status Bulog. Dengan demikian, diharapkan Bulog dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *