Biaya Pemeriksaan Fisik Kendaraan di Samsat, Harga Tertentu! Temukan Informasinya Disini.

Apakah Anda saat ini sedang mempersiapkan dokumen untuk perpanjangan STNK kendaraan Anda? Jika iya, pastikan Anda mengetahui prosedur yang harus dilakukan, termasuk mengenai cek fisik di Samsat. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah cek fisik di Samsat bayar atau tidak, serta informasi penting lainnya terkait perpanjangan STNK kendaraan.

Prosedur Cek Fisik di Samsat

Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan, kendaraan harus dihadirkan di Samsat. Di sana, petugas akan melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Proses cek fisik merupakan tahap awal dalam perpanjangan STNK dan ditegaskan bahwa cek fisik tidak memiliki biaya tambahan.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk roda 2 atau 3, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 dan biaya penerbitan TNKB Rp 100.000.

Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen pajak kendaraan bermotor, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB dapat dilihat di lembar STNK, sementara biaya SWDKLLJ telah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Kasus Pungli Cek Fisik di Samsat

Pernah terdengar kasus pungli cek fisik di Samsat, seperti yang dialami oleh publik figur Soleh Solihun. Ia ditagih Rp 30.000 untuk cek fisik kendaraan di Samsat, padahal seharusnya cek fisik tersebut gratis. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan praktik pungli yang masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah.

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk selalu memahami prosedur perpanjangan STNK dan hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Pastikan untuk memeriksa dokumen kendaraan Anda secara berkala dan melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda dapat mengurus perpanjangan STNK dengan lancar dan tanpa kendala. Jaga selalu kelengkapan dokumen kendaraan Anda agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan mengurus perpanjangan STNK kendaraan. Terima kasih atas perhatiannya.

(rgr/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *