News  

Bincang Bersama BPKP: Memperkuat Akuntabilitas Melalui Transformasi Digital

Bincang Bersama BPKP: Memperkuat Akuntabilitas Melalui Transformasi Digital

Transformasi Digital Pemerintah: Membangun Infrastruktur Publik Digital untuk Masa Depan

Dalam era digital seperti sekarang, transformasi digital pemerintah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah melakukan pertemuan dengan Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas peran BPKP dalam mengawal akuntabilitas pelaksanaan transformasi digital pemerintah.

Peran BPKP dalam Meningkatkan Akuntabilitas

Rini menyatakan bahwa era digital membutuhkan Digital Public Infrastructure (DPI) sebagai pondasi untuk membangun dan mengelola platform strategis. DPI merupakan model arsitektur pemerintah digital yang saat ini diadopsi di dunia dengan fokus pada sistem dasar sebagai basis pembangunan layanan. DPI meliputi Digital ID, Data Exchange Platform, serta Digital Payment.

“Digital Public Infrastructure (DPI) serta Use Case Prioritas perlu kita perkuat sebagai kunci percepatan demi kesuksesan program-program prioritas Bapak Presiden sepanjang tahun 2025-2029. Hal ini juga akan kita akomodir dalam revisi berbagai kebijakan yg ada,” kata Rini dalam keterangan tertulis.

INA Digital: Membangun Layanan Digital untuk Kemudahan Masyarakat

Rini menjelaskan bahwa INA Digital adalah Government Technology (GovTech) yang telah merilis secara terbatas tiga produk digital, yaitu layanan identitas digital terpadu (INApas), portal nasional pelayanan publik (INAku), dan portal nasional administrasi pemerintahan (INAgov). Platform strategis ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan hajat hidup orang banyak dengan membangun layanan digital yang terintegrasi.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan peran BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan untuk penyempurnaan kebijakan. Revisi terhadap Peraturan Presiden No. 95/2018, dan No. 82/2023 dengan isu utama terkait DPI, mekanisme pendanaan, dan penataan kelembagaan juga menjadi fokus diskusi.

Percepatan Transformasi Digital: Urgensi Perbaikan Kebijakan

Dalam implementasi Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, terdapat beberapa pembelajaran yang disimpulkan menjadi tiga urgensi perbaikan utama pada penyempurnaan kebijakan, yaitu kebijakan dan perencanaan, tata kelola kelembagaan, dan sentralisasi pendanaan.

Rini menegaskan bahwa Kementerian PANRB terus mendorong agar pembangunan layanan digital akan menuju keterpaduan untuk kemudahaan layanan bagi masyarakat. Konsep siklus hidup menjadi dasar agar layanan digital pemerintah proaktif, terpersonalisasi, dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat. Dia juga memberikan apresiasi kepada BPKP karena mengawal transportasi digital pemerintah.

Komitmen BPKP dalam Mengawal Transformasi Digital Pemerintah

Yusuf Ateh menjelaskan bahwa BPKP beserta jajarannya berkomitmen tinggi dalam mengawal transformasi digital pemerintah. BPKP akan memberikan dukungan dalam reviu komprehensif terhadap kebijakan transformasi digital pemerintah, serta pendampingan akuntabilitas keuangan.

Dengan adanya kolaborasi antara Kementerian PANRB dan BPKP, diharapkan transformasi digital pemerintah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Dukungan dan pengawalan yang kuat dari BPKP menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi pemerintah dalam membangun infrastruktur publik digital yang berkualitas untuk masa depan yang lebih baik.

Artikel ini disusun oleh Prf dan Ega.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *