BUMN Pangan Mengakuisisi Property Seluas 5.100 Meter Persegi di Surabaya

BUMN Pangan Mengakuisisi Property Seluas 5.100 Meter Persegi di Surabaya

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI), perusahaan BUMN Holding Pangan, telah mengambil kembali lahan seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mendukung swasembada pangan, terutama di sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

Proses Pengambilalihan

Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan lahan tersebut sedang dalam proses eksekusi setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018.

Yosdian menegaskan bahwa RNI adalah pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Namun, selama lebih dari 20 tahun terakhir, aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, RNI sedang berusaha mengambil kembali aset tersebut.

Komitmen Tata Kelola dan Transparansi

Dalam upaya pengambilalihan lahan tersebut, RNI mengutamakan prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berada dalam koridor hukum.

RNI juga telah melakukan langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan YPT Trisila, namun tidak ada kesepakatan mengenai kompensasi atau ganti rugi. Menurut Yosdian, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang mengharuskan RNI memberikan lahan pengganti atas aset yang diambil kembali.

Komitmen Perlindungan Aset Negara

RNI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan berjalan sesuai timeline. Tindakan ini sebagai bagian dari perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, terutama dalam pengembangan bisnis pangan RNI.

READ  Emtek Berencana Mengakuisisi ANTV, Manajemen Memberikan Komentar

Langkah pengambilalihan lahan ini tidak hanya berlaku untuk aset di Surabaya, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lain yang sedang dalam proses pengamanan. RNI berharap bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan bisnis perusahaan.

Kesimpulan

Dengan pengambilalihan lahan seluas 5.100 meter persegi di Surabaya, RNI menunjukkan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan dan mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan yang lebih besar. Melalui langkah-langkah tegas dan sesuai hukum, RNI berupaya mengembalikan aset yang seharusnya menjadi milik negara.

Komitmen RNI dalam tata kelola yang baik, transparansi, dan perlindungan aset negara merupakan contoh yang baik bagi perusahaan lain untuk mengikuti standar yang tinggi dalam menjalankan bisnisnya. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan memperkuat posisi RNI sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *