Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan Secara Cicil Tanpa Dihapus

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan Secara Cicil Tanpa Dihapus

Program BPJS Kesehatan yang Membantu Peserta dalam Membayar Tunggakan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memperoleh layanan kesehatan yang layak. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta yang terdaftar, namun untuk menikmati manfaatnya, peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin. Namun, jika peserta terlambat membayar iuran, mereka bisa dikenakan denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda tunggakan ini memang tidak bisa diputihkan atau dihapus, namun BPJS Kesehatan menyediakan program agar peserta bisa membayar dengan cara mencicil. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta yang menunggak untuk melunasi kewajibannya secara bertahap. Hal ini bertujuan agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan oleh peserta.

Program REHAB ditawarkan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat mencicil tunggakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan tunggakan antara 4-24 bulan dapat membayar secara bertahap menggunakan skema cicilan. Program ini dirancang khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) agar mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki tunggakan pembayaran iuran. Untuk membantu peserta dalam melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan menawarkan skema cicilan dan diskon melalui program terbaru New REHAB 2.0. Skema diskon ini membatasi cicilan hanya hingga dua tahun, sehingga peserta yang memiliki tunggakan selama tiga tahun hanya perlu membayar untuk dua tahun saja, sementara sisa satu tahun lainnya dihapus.

READ  2 Trik untuk Membuat WA Tidak Bisa Ditelepon, Tanpa Harus Blokir Kontak

Pada program New REHAB 2.0, cicilan yang dibayarkan sudah mencakup biaya iuran bulanan. Dengan demikian, kepesertaan peserta akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi. Ghufron juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dan versi sebelumnya adalah penyertaan biaya iuran bulanan dalam cicilan yang dibayarkan.

Namun, untuk dapat mendaftar program REHAB 2.0, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Status kepesertaan akan dihentikan mulai bulan berikutnya, dan peserta wajib membayar denda untuk setiap layanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal tertinggi Rp 30 juta.

Dengan adanya program REHAB 2.0, peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka dengan cara mencicil. Program ini terbuka bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan, dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Bagi peserta selain PBPU yang juga memiliki tunggakan, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan, mereka juga dapat mendaftar program REHAB 2.0. Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program bagi peserta selain PBPU adalah 36 bulan.

Untuk mendaftar program REHAB 2.0, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Login Aplikasi Mobile JKN
2. Pada layar utama, klik menu ‘REHAB’
3. Klik ‘Lanjut’
4. Ditampilkan total tunggakan sekeluarga, klik ‘Selanjutnya’
5. Baca dan pahami syarat ketentuan pendaftaran program REHAB, centang ‘Saya Setuju’
6. Klik ‘Selanjutnya’
7. Klik ‘Pilih Bulan’
8. Sebagai simulasi, pilih rencana pembayaran selama 6 bulan
9. Simulasi tagihan selama 6 bulan akan ditampilkan
10. Klik ‘Selanjutnya’
11. Centang ‘Kirim bukti pendaftaran melalui email’ jika diperlukan
12. Klik ‘Daftar’
13. Input PIN dan klik ‘verifikasi’
14. Klik ‘Setuju’

READ  39 Bank Keroyokan Mendorong Program 3 Juta Rumah Prabowo

Dengan demikian, program REHAB 2.0 dapat membantu peserta BPJS Kesehatan dalam melunasi tunggakan mereka secara bertahap. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta yang membutuhkan bantuan dalam membayar tunggakan BPJS Kesehatan. (aau/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *