Cara Praktis Melacak Pemilik Kendaraan Melalui Plat Nomor secara Online

Kini, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kepemilikan kendaraan secara online. Proses ini tidak lagi memerlukan STNK fisik atau kunjungan ke kantor Samsat. Melalui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kita dapat mengidentifikasi kendaraan dengan cepat dan akurat.

Selain untuk mengecek kepemilikan kendaraan, kita juga bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak dan bahkan mengetahui nominal pajak per tahun. Hal ini sangat berguna terutama ketika membeli kendaraan bekas, untuk memastikan keabsahan kendaraan yang akan dibeli.

Namun, bagaimana cara mengecek kepemilikan kendaraan lewat pelat nomor? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Kepemilikan Kendaraan

1. Melalui Situs Samsat

Salah satu cara termudah adalah melalui situs Samsat. Kamu hanya perlu mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Informasi kendaraan yang dicari akan muncul setelahnya. Namun, layanan e-Samsat baru tersedia di beberapa provinsi. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menyediakan layanan e-Samsat beserta alamat situsnya:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

    Kamu juga bisa mengecek kepemilikan kendaraan melalui e-samsat.id. Detikers harus memiliki informasi lengkap kendaraan mulai dari kode pelat nomor hingga 5 digit terakhir nomor rangka.

    Untuk langkah-langkahnya, ikuti petunjuk di bawah ini:

    1. Buka situs e-samsat.id di browser
    2. Pilih kode plat
    3. Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
    4. Pilih provinsi
    5. Klik tombol "Cek Sekarang"
    6. Informasi besaran nominal pajak akan muncul di layar, termasuk rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka.

      2. Lewat Aplikasi SIGNAL

      Cara lain untuk mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

      Jika sudah memiliki aplikasi SIGNAL di smartphone, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek kepemilikan kendaraan:

    7. Buka aplikasi SIGNAL
    8. Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta
    9. Pilih menu "NKRB"
    10. Klik "Lanjut"
    11. Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak akan muncul.

      Beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi sendiri untuk mengecek kepemilikan kendaraan, bahkan beberapa di antaranya juga menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.

      Berikut adalah daftar aplikasi untuk cek kepemilikan kendaraan dari beberapa daerah:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
  • Sumatera Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

    Dengan dua cara cek kepemilikan kendaraan secara online ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini bisa membantu detikers!

    Kesimpulan

    Dengan adanya layanan online untuk mengecek kepemilikan kendaraan, kita dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memeriksa kepemilikan kendaraan sebelum melakukan transaksi jual-beli, agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Jaga kendaraan Anda dengan baik dan pastikan selalu membayar pajak tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat!

    Referensi

  • Detik.com
  • Samsat Digital Nasional
READ  Kemnaker Meminta Job Portal Memilah Lowongan Kerja Terkait Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *