Catat Tanggalnya! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Dapat Gratis!

Program Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Barat

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas. Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode Desember 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Instagram resmi bapenda.jabar, program ini hanya berlaku pada rentang waktu 1 hingga 23 Desember 2024.

Apa Saja Program yang Disediakan?

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini memiliki beragam manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  1. Diskon 10 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru
    Bagi pembeli kendaraan baru yang membeli minimal 5 unit kendaraan dalam satu waktu dan satu nama, Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen.

  2. Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya
    Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.

  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)
    Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

  4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat
    Pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda SWDKLLJ yang sudah lewat. Hanya perlu membayar SWDKLLJ Pokok yang dibebankan.

    Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat

    Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas merupakan langkah yang dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Di sisi lain, di provinsi DKI Jakarta, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas tanpa periode waktu tertentu.

    Berita ini terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Dengan kebijakan ini, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

    Dengan adanya program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui dokumen kendaraan secara tepat waktu. Jangan lewatkan program ini karena hanya berlaku hingga 23 Desember 2024.

    Pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar dan bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah hukum di masa depan.

    Mari sukseskan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat demi kemudahan dan kenyamanan bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

    (dry/din)

READ  Keputusan Pemecatan PSSI Berdampak pada Mobil Hyundai 'Hadiah' Shin Tae-yong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *