Daftar Mobil Listrik yang Dapat Pajak Subsidi: Wuling Air EV dan Chery J6

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil listrik. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan insentif bagi mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan Insentif

Dalam aturan terbaru, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Syarat Mendapatkan Insentif

Untuk mendapatkan insentif dari pemerintah, mobil listrik harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sedangkan untuk bus listrik, TKDN minimal yang harus dipenuhi adalah 20 persen.

Kategori Kendaraan Bermotor Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori kendaraan bermotor listrik yang berhak mendapatkan insentif:

  • KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40 persen

Insentif yang Diberikan

Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN dapat mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen untuk kategori a dan b, serta 5 persen untuk kategori c.

Daftar Mobil Listrik dan Bus Listrik yang Berhak Mendapatkan Insentif

Mobil Listrik

  • Hyundai Ioniq 5
  • Hyundai Kona EV
  • Hyundai Ioniq 5 N
  • Wuling Air EV
  • Wuling Binguo EV
  • Wuling Cloud EV
  • MG 4 EV
  • MG ZS EV
  • Neta V-II
  • Neta X
  • Chery Omoda E5
  • Chery iCar 03 (Chery J6)

Bus Listrik

  • BYD D9 Cityline
  • MAB Bus Listrik Besar MD12E Normal Floor
  • MAB Bus Listrik Sedang MD8E Low Entry
  • Orionis 8NV

Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024 telah menetapkan mobil dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN untuk mendapatkan insentif PPN dari pemerintah. Ini adalah langkah positif dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang beralih ke penggunaan mobil listrik dan bus listrik, sehingga dapat membantu mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan.

Kesimpulan

Insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik dan bus listrik merupakan langkah positif dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan di Indonesia, sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung kebijakan pemerintah ini dengan memilih kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik dan bus listrik, sebagai pilihan transportasi kita sehari-hari.

READ  Kriteria Meta Mau PHK 3.600 Karyawan: Apa Saja yang Diperhatikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *