News  

Dampak Banjir di Medan: Pemilih Terhalang Hak Suara

Dampak Banjir di Medan: Pemilih Terhalang Hak Suara

Pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani Minta PSU di Kota Medan

Pasangan calon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menyoroti banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi atas masalah tersebut.

### Latar Belakang Permasalahan

Kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, menyampaikan argumen mereka saat sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Bayu mengungkapkan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan yang mengakibatkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), rumah penduduk, dan jalan menuju TPS tergenang.

Menurut Bayu, kondisi tersebut menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, waktu pemungutan suara pun terganggu akibat bencana banjir tersebut. Meskipun KPU telah mengubah waktu pemungutan suara, perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal ini mengakibatkan pemilih pasangan tersebut tidak mengetahui perubahan tersebut.

### Tuntutan Pasangan Calon

Bayu menegaskan bahwa KPU seharusnya mengulang pemungutan suara sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17/2024. Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa KPU membuka kotak suara tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Surat suara tidak terpakai dan tidak diberi tanda oleh KPU, yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Pemerintah Kota Medan melakukan pembagian uang dan sembako serta mobilisasi pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, Rico Waas-Zakiyuddin. Semua pelanggaran tersebut dianggap merugikan pasangan Ridha-Abdul dan tidak direspon dengan baik oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

### Tuntutan Pasangan Calon

Dalam petitumnya, pasangan calon Ridha-Abdul meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan menggelar PSU. Mereka meminta KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan dan mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkannya ke Mahkamah.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Medan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berharap agar hak pilih masyarakat dapat dihormati dan dipenuhi dengan baik. Semoga keputusan MK dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum di Kota Medan.

### Kesimpulan

Dengan adanya permintaan PSU dari pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, diharapkan masalah yang terjadi selama pemilihan umum di Kota Medan dapat segera diselesaikan. KPU Kota Medan diharapkan dapat menjalankan proses PSU dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Medan, diharapkan dapat menghormati proses demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Kita semua berharap agar keputusan MK dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Medan. Semoga demokrasi di Indonesia tetap kokoh dan berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *