Pesinetron Della Puspita mengalami kejadian tidak menyenangkan akibat penipuan yang dilakukan oleh salah satu agen travel umrah TW. Pemilik agen tersebut, yang juga merupakan kenalannya dari masa bermain sinetron, berinisial A.
Kejadian Penipuan
Della Puspita bersama suaminya, Arman Wosi, dan 18 orang lainnya seharusnya berangkat ke Tanah Suci minggu lalu. Namun, perjalanan mereka terhenti karena tidak ada kejelasan dari pihak travel umrah TW.
Menurut Della Puspita, rencana keberangkatan yang semula tanggal 19 tiba-tiba diundur menjadi tanggal 22. Bahkan, pada hari keberangkatan pesawat, ada perubahan yang tiba-tiba dan beberapa temannya dibatalkan.
Kronologi Kejadian
Tak ada kejelasan dari pihak travel umrah TW, bahkan saat diminta bukti terkait visa dan paspor, mereka tidak memberikan informasi yang jelas.
“Nggak ada alasan yang jelas dari pihak travel umrah. Saya minta bukti karena kita sudah membayar hampir Rp 400 juta. ‘Ke mana sih?’ dia bilang ‘sudah bikin paspor sama visa’, saya bilang ‘mana buktinya?’ kita kalau travel bayarnya belakang, okelah kita nggak perlu tahu. Tapi mana buktinya visa sama paspor sudah diurus,” ungkap Arman Wosi.
Akibat kejadian ini, Della Puspita mengalami kerugian hingga Rp 380 juta. A yang merupakan kenalannya hanya mengembalikan Rp 125 juta dengan jaminan 5 buah mobil.
Janji Pembayaran
A berjanji akan membayar seluruh kerugian pada akhir Januari. Jika tidak, Della Puspita akan mengambil langkah hukum.
“Lapor. Kan dia minta waktu sampai tanggal 31 (Januari), seandainya tanggal 31 yang bersangkutan tidak menyelesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan ke aku, ya mau nggak mau ya aku harus lapor dan aku pasti akan mengumpulkan teman-teman yang lain,” tegasnya.
Kesimpulan
Kejadian penipuan yang dialami oleh Della Puspita dan Arman Wosi menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen travel, terutama untuk perjalanan beribadah seperti umrah.
Semoga kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang dapat merugikan banyak orang.
(ahs/wes)