Hot  

Dinar Candy Meminta Keadilan untuk Ko Apex dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Kasus Hukum Dinar Candy dan Ko Apex: Permintaan Keadilan dan Penjelasan Ko Apex

Kasus hukum yang melibatkan Dinar Candy dan Ko Apex sedang menjadi sorotan publik. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat di Pengadilan Negeri Jambi, Ko Apex tengah menghadapi proses hukum sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Dinar Candy, kekasih Ko Apex, telah menyuarakan dukungannya dalam kasus ini. Ia meminta keadilan bagi Ko Apex dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kekasihnya bukan atas kehendaknya sendiri. Dinar Candy mengatakan, "Saya cuma minta keadilan saja karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri."

Dukungan Dinar Candy untuk Ko Apex

Dinar Candy tidak tinggal diam dalam kasus hukum yang menimpa Ko Apex. Ia dengan tegas meminta keadilan bagi kekasihnya dan menegaskan bahwa Ko Apex hanya menjalankan perintah dari atasan. Dalam pernyataannya kepada media, Dinar Candy menyatakan keberatannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Ko Apex.

Ko Apex Siap Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, Ko Apex sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini. Ko Apex juga menyoroti bahwa kasus ini belum diusut secara transparan dan bukti-bukti yang dia berikan belum dipertimbangkan sepenuhnya. "Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang," ujar Ko Apex.

Ko Apex sebagai Korban Persaingan Bisnis

Arfandi Susilo, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Apex, juga menilai dirinya sebagai korban dari persaingan bisnis yang tidak sehat. Ia menyebut adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Menurut Ko Apex, kasus ini tidak diusut secara transparan dan bukti yang dia berikan tidak dipertimbangkan sepenuhnya.

Penjelasan Ko Apex Mengenai Kasus

Ko Apex menjelaskan bahwa bukti yang dia miliki tidak dibuka oleh JPU, sehingga ia merasa dipojokkan dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen bukan dilakukannya sendirian, melainkan ada pihak lain yang turut terlibat. Menurut Ko Apex, kasus ini melibatkan 45 kapal tongkang, bukan hanya 10 seperti yang didakwakan.

Pasal Hukum yang Menjerat Ko Apex

Ko Apex dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer. Meskipun menghadapi tuntutan hukuman penjara, Ko Apex tetap berjuang untuk membuktikan kebenaran dan meminta keadilan dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus hukum yang menimpa Dinar Candy dan Ko Apex merupakan peristiwa yang menarik perhatian publik. Dengan adanya dukungan dari Dinar Candy dan penjelasan dari Ko Apex, kita dapat melihat berbagai sudut pandang dalam kasus ini. Semoga proses hukum berjalan dengan transparan dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *