KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP. Ketiga tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
Penahanan Tersangka
Saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan ketiga tersangka tersebut sejak 19 Agustus 2024. Selain dari dewan direksi PT ASDP, KPK juga menetapkan satu orang swasta sebagai tersangka pemilik dari PT Jembatan Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
KPK Sita 23 Aset Tanah-Bangunan
KPK juga menyampaikan bahwa telah disita 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur.
Perkara Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara yang merupakan perusahaan kapal feri swasta. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Juli 2024. Dugaan kerugian negara akibat proses akuisisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun.
Tersangka dalam Perkara
Ada empat orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Ira Puspadewi – Direktur Utama ASDP nonaktif
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
- Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
- Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu