Hot  

Ditolak Isbat, Direkomendasikan Nikah Ulang: Kisah Rizky Febian dan Mahalini

Pengantar

Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian telah mendapatkan putusan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan memberikan rekomendasi pernikahan ulang bagi keduanya.

Alasan Penolakan

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pernikahan keduanya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan dan merekomendasikan pernikahan ulang bagi Mahalini dan Rizky Febian.

Rekomendasi Pernikahan Ulang

Suryana menjelaskan bahwa pernikahan ulang bagi Mahalini dan Rizky Febian dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Proses pernikahan ulang ini bertujuan agar pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.

Wali yang Menikahkan

Alasan utama penolakan pengesahan pernikahan ini adalah karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria rukun nikah. Wali yang menikahkan adalah seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, padahal Mahalini tidak memiliki wali sah.

Respon dari Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Mahalini dan Rizky Febian mengenai putusan ini. Sebelumnya, Rizky Febian menyatakan keinginannya agar pernikahannya tercatat secara negara, sehingga dia mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

Kesimpulan

Meskipun permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditolak, rekomendasi pernikahan ulang telah diberikan oleh Majelis Hakim. Proses pernikahan ulang ini diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat pernikahan yang sah menurut agama dan negara.

Akhir Kata

Demikianlah informasi mengenai sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Semoga proses pernikahan ulang berjalan lancar dan dapat memperkuat ikatan pernikahan keduanya. Terima kasih.

(wes/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *