News  

Dosen UI Membela Guru Besar IPB dalam Kasus Penghitungan Kerugian Timah yang Dipolisikan

Timah Tetap Dipolisikan Meski Kerugian Terbukti di Pengadilan

Pakar Hukum Pidana UI Soroti Pelaporan Terhadap Guru Besar IPB

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelaporan terhadap Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, ke polisi terkait kasus mega korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Menurut Gandjar, pelaporan tersebut merupakan tindakan yang keliru karena ahli memberikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

Peran Ahli dalam Proses Hukum

Ahli memiliki peran yang penting dalam proses hukum, terutama dalam memberikan keterangan yang berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Keterangan ahli menjadi acuan bagi penegak hukum dalam memahami kasus yang kompleks, seperti kasus korupsi timah yang melibatkan nilai kerugian yang sangat besar. Oleh karena itu, penting bagi pelapor atau pihak yang meragukan keterangan ahli untuk membuktikan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Prinsip Keterangan Ahli

Pelapor dalam kasus ini dinilai tidak memahami prinsip keterangan ahli. Gandjar menegaskan bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya yang mendalam dalam bidang tertentu. Jika terdapat ketidaksepakatan, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui perdebatan ilmiah dan bukan melalui tindakan hukum yang tidak relevan.

Tindakan Polisi dalam Menerima Laporan

Meskipun polisi wajib menerima segala macam bentuk laporan, namun terkait dengan pelaporan terhadap ahli, polisi tidak dapat serta-merta menindaklanjuti tanpa bukti yang cukup. Hal ini bertujuan untuk melindungi integritas dan keberlangsungan proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo

Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (Perpat) terkait kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022. Bambang adalah saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Agung RI dalam kasus tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait kompetensi Bambang dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan.

Peran Bambang dalam Kasus Korupsi Timah

Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian negara karena fokus utamanya adalah pada lingkungan. Meskipun demikian, hakim telah menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah tersebut. Kerugian tersebut meliputi kerugian akibat harga kontrak yang tidak sesuai dan kerugian ekosistem.

Penutup

Kasus korupsi timah yang melibatkan Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli menunjukkan kompleksitas dalam proses hukum. Penting bagi semua pihak untuk memahami peran ahli dalam memberikan keterangan serta menjaga integritas proses hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi seperti ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *