News  

DPR Minta Negara-negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu

DPR Minta Negara-negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Keputusan ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Reaksi Ketua BKSAP DPR RI

Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik langkah yang diambil oleh ICC dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Menurutnya, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini terus mengalami penderitaan akibat konflik di wilayah tersebut.

Netanyahu, Gallant, dan Deif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Mereka semua diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait konflik di Gaza.

Keputusan ICC sebagai Langkah Tegas

Mardani menilai bahwa keputusan ICC merupakan langkah tegas yang seharusnya diikuti oleh negara-negara global. Ia berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.

Kesempatan untuk Perdamaian di Timur Tengah

Dengan adanya keputusan penangkapan terhadap PM Israel, Mardani berharap bahwa hal ini dapat menjadi momentum untuk mencapai kedamaian di Timur Tengah. Ia yakin bahwa dengan tekanan internasional, Israel akan merasa terbatas dalam pergerakannya dan hal ini dapat menjadi peluang untuk mencapai perdamaian yang diinginkan oleh seluruh pihak.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Keputusan ICC juga mendapat dukungan dari pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata dan perdamaian di Palestina. Mardani menegaskan bahwa DPR RI akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan mendorong Israel untuk melakukan gencatan senjata.

Desakan kepada Komunitas Internasional

Mardani juga mendesak negara-negara global untuk bersatu dalam mendukung keputusan ICC. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap Israel dan pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi warga Palestina harus dilakukan secara tegas dan adil.

Serangan Israel di Palestina

Serangan militer Israel terhadap Palestina telah menimbulkan banyak korban jiwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Serangan terbaru di Gaza pada Sabtu (23/11) menyebabkan kematian setidaknya 120 warga Palestina dalam waktu 48 jam.

Solidaritas untuk Palestina

Mardani menegaskan bahwa Indonesia akan terus menyuarakan solidaritasnya untuk Palestina dan akan terus mendukung upaya perdamaian di wilayah tersebut. Ia berharap bahwa dengan adanya keputusan ICC, komunitas internasional akan semakin bersatu dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mencapai perdamaian yang adil.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, diharapkan bahwa konflik di Palestina dapat segera berakhir dan kedamaian dapat tercapai di Timur Tengah.

(maa/eva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *