Hot  

Edward Akbar Wajib Memberikan Nafkah untuk 2 Anak Kimberly Ryder setelah Diputus Cerai dengan Rp 6 Juta

Pengantar

Gugatan cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut, dengan putusan yang memberikan hak asuh atas kedua anak kepada Kimberly Ryder. Mari kita simak perjalanan lengkapnya di bawah ini.

Putusan Majelis Hakim

Dalam putusan yang dilakukan secara e-court, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan bahwa perkawinan antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar putus cerai. Selain itu, Kimberly Ryder juga diberikan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden dan Aisya. Edward Akbar juga diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Kewajiban Edward Akbar

Dalam putusan tersebut, juga dituliskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah untuk kedua anak setiap bulan. Besaran nafkah yang ditetapkan adalah Rp 6.000.000 per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya.

Pengajuan Banding

Kimberly Ryder dan Edward Akbar diberikan hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Pengajuan banding dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan cerai dikeluarkan. Jika tidak ada banding yang diajukan, putusan tersebut akan menjadi inkrah.

Laporan Polisi dan Tindak KDRT

Gugatan cerai pasangan ini tidak terlepas dari laporan polisi yang dilakukan oleh Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Salah satu poin perselisihan antara keduanya adalah mengenai mobil yang diduga digelapkan oleh Edward Akbar. Di samping itu, keduanya saling klaim mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kimberly Ryder mengaku menjadi korban KDRT dari Edward Akbar, sementara Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.

Kesimpulan

Perjalanan gugatan cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar merupakan sebuah kisah yang penuh dengan konflik dan perselisihan. Putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai tersebut menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Namun, yang terpenting adalah kepentingan dan kesejahteraan kedua anak yang harus tetap diutamakan dalam segala keputusan yang diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *