Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas selama Desember 2024. Kebijakan ini bertajuk ‘Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat’ yang hanya berlangsung untuk periode pembayaran 1-23 Desember 2024.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Bagi yang ingin mengikuti program pembebasan bea balik nama, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopinya.
- Kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya.
- Hasil pengesahan cek fisik dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan berbadan hukum).
Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah proses yang harus dilalui:
- Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik.
- Mendaftar di loket BBN 2 dan mengisi formulir.
- Melakukan perubahan data kendaraan di bagian Tata Usaha Polri.
- Mengajukan notice/SKKP di loket BBN 2.
- Membayar tagihan di loket pembayaran.
- Menerima STNK, TBPKP, dan TNKB.
- Proses Bea Balik Nama selesai.
Manfaat Program Pembebasan Bea Balik Nama
Selain pembebasan bea balik nama, program ini juga memberikan manfaat lain, seperti:
- Pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.
- Diskon 10% BBNKB I untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Informasi Tambahan
Program ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Diharapkan dengan adanya pembebasan bea balik nama, akan meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga dalam memenuhi kewajiban pajak.