News  

Hamdan Zoelva Bantah Andika dan Klaim Tak Ada Keterlibatan Aparat dalam Suara Luthfi

Hamdan Zoelva Bantah Andika dan Klaim Tak Ada Keterlibatan Aparat dalam Suara Luthfi

Mantan Ketua MK Bantah Aparat Memengaruhi Kemenangan Pasangan Luthfi-Yasin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, membantah adanya keterlibatan aparat dalam mempengaruhi kemenangan pasangan tersebut. Hamdan meyakinkan bahwa suara yang diperoleh pasangan Luthfi-Yasin adalah suara murni tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.

Menolak Gugatan Paslon Andika-Hendi

Hamdan juga menyatakan optimis bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika-Hendi. Dengan selisih suara yang cukup jauh antara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi, Hamdan yakin bahwa MK akan memutuskan perkara ini dengan cepat.

Permohonan Normal dari Andika-Hendi

Meskipun permohonan dari pasangan Andika-Hendi adalah hal yang wajar, Hamdan yakin bahwa MK tidak akan mengabulkan permohonan mereka untuk diskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin. Menurutnya, keputusan MK selama ini menunjukkan bahwa diskualifikasi yang dilakukan MK lebih banyak terkait dengan pelanggaran administratif daripada pelanggaran yang bersifat TSM.

Sejarah Diskualifikasi oleh MK

Hamdan juga menyebutkan bahwa MK pernah mendiskualifikasi Keputusan KPU Kotawaringin Barat karena adanya pelanggaran di seluruh TPS di daerah tersebut. Namun, hal tersebut merupakan kasus yang sangat spesifik dan tidak terjadi lagi di kasus lainnya. MK lebih cenderung untuk menanggapi pelanggaran administratif seperti dalam proses pencalonan.

Gugatan Andika-Hendi ke MK

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub Jateng. Dalam sidang perkara tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyerahkan petitum untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dengan demikian, proses persidangan di MK terkait dengan hasil Pilgub Jateng masih berlanjut. Harapan dari masing-masing pihak tentu berbeda, namun yang pasti MK akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu saja putusan akhir dari MK mengenai gugatan ini.

READ  Kemensos Berikan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *