Pada tanggal 13 Januari 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upaya mengatasi mahalnya harga Minyakita. Surat ini bertujuan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan dapat ikut mendistribusikan Minyakita.
Upaya Mendistribusikan Minyakita
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan Minyakita agar harga jual komoditas tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Meskipun demikian, masih ada kendala yang dihadapi karena BUMN pangan belum melakukan pendistribusian Minyakita.
Tantangan dalam Distribusi Minyakita
Dalam rapat koordinasi inflasi yang dikutip dari YouTube Kemendagri, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi BUMN pangan adalah kesulitan dalam melakukan distribusi Minyakita karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut. Hal ini menjadi hambatan dalam upaya mendistribusikan Minyakita dengan harga sesuai HET.
Permohonan Relaksasi Pungutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal Januari untuk memohon relaksasi pungutan bagi BUMN pangan. Kemendag berharap agar permohonan ini dapat disetujui sehingga BUMN pangan dapat ikut mendistribusikan Minyakita dengan harga jual yang sesuai HET.
Tingginya Harga Minyakita
Kemendag mengakui bahwa harga Minyakita masih di atas HET. Tingginya harga Minyakita di sejumlah daerah telah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Meskipun HET telah ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, namun masih banyak ditemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas harga tersebut.
Penurunan Harga Minyakita
Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Budi Santoso mencatat adanya penurunan harga Minyakita dari sebelumnya Rp 17.000 per liter menjadi Rp 15.500 per liter. Meski masih ada pengecer yang menjual di atas HET, namun harga Minyakita secara keseluruhan telah mengalami penurunan.
Situasi Harga Minyakita di Pasar
Budi Santoso menyebutkan bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita masih berada di level Rp 17.000 per liter. Namun, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Bahkan, dia menemukan harga Minyakita di pasar Surabaya sebesar Rp 15.500 per liter.
Harapan Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan berharap agar permohonan relaksasi pungutan bagi BUMN pangan dapat disetujui oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, diharapkan rantai distribusi Minyakita dapat dipersingkat sehingga kontribusi harga jualnya dapat sesuai dengan HET.
Kesimpulan
Dalam upaya mengatasi mahalnya harga Minyakita, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melakukan langkah-langkah untuk mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan komoditas tersebut. Meskipun masih ada kendala yang dihadapi, namun dengan kerjasama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan diharapkan harga Minyakita dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.