News  

Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Hanya Setengah dari Tuntutan Jaksa

Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Hanya Setengah dari Tuntutan Jaksa

Sebuah kabar mengejutkan datang dari pengadilan Jakarta. Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, baru saja dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hukuman ini ternyata hanya separuh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Hukuman Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dirangkum dari detikcom, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara karena keyakinan bahwa Harvey bersalah dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim Vonis Harvey

Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan tersebut kepada Harvey Moeis.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Alasan Hakim

Hakim memberikan alasan mengapa hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menerima alasan dari Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah.

READ  Rapimnas Kadin 2024: Anindya Klaim Partisipasi Lebih dari 2000 Anggota

Hakim Eko menyatakan, “Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah.”

Hakim juga menilai bahwa Harvey hanyalah perwakilan dari PT RBT dan tidak memiliki peran besar dalam kerja sama dengan PT Timah. Hakim menyebut bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal.

Kesimpulan

Dengan demikian, kasus korupsi ini menjadi sorotan publik. Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, harus menerima hukuman penjara 6,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti. Meskipun tuntutan jaksa terlalu tinggi, hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman Harvey dengan pertimbangan yang jelas.

Sebagai masyarakat, kita harus terus memantau perkembangan kasus korupsi ini dan berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *