Hati-hati dengan Penipuan Berita SIM Gratis

Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Informasi ini dapat menyesatkan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Akun Instagram @berita_korlantaspolri Menyebar Hoaks

Akun Instagram @berita_korlantaspolri telah menyebarkan informasi hoaks yang menyatakan bahwa pengurusan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara gratis. Hal ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pentingnya Memastikan Sumber Informasi yang Terpercaya

Untuk menghindari penyebaran informasi palsu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa sumber informasi yang diakses adalah resmi dan terpercaya. Akun media sosial resmi KorlantasPolri.ntmc adalah sumber informasi yang dapat dipercaya.

Persyaratan Pembuatan SIM yang Harus Dipenuhi

Untuk bisa mendapatkan SIM, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon meliputi:

  • Formulir pendaftaran secara manual atau bukti pendaftaran secara elektronik
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
  • Perekaman biometri sidik jari
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Persyaratan Kesehatan Jasmani

Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain harus dilakukan. Pemeriksaan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang tidak lebih dari 14 hari sejak diterbitkan.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru Januari 2025:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Biaya Tambahan

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes psikologi dan tes kesehatan SIM saat ini dilakukan di luar Satpas sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kesimpulan

Pembuatan SIM tidak gratis dan membutuhkan pemenuhan persyaratan yang ketat. Masyarakat perlu waspada terhadap informasi hoaks dan memastikan bahwa sumber informasi yang diakses adalah resmi dan terpercaya.

(riar/din)

READ  Kejutan! Kembalinya Akun Instagram Esemka Setelah Dua Tahun Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *