Membeli mobil baru bukanlah hal yang mudah. Selain harus memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan budget, kita juga harus siap menghadapi biaya pajak yang cukup tinggi. Komponen pajak pada perhitungan harga mobil baru memang cukup banyak dan kadang membuat kepala kita geleng-geleng.
Ada beberapa komponen pajak yang membentuk harga mobil baru, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta biaya-biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Semua komponen ini akan menambah biaya dari harga mobil off the road menjadi harga on the road yang lebih mahal.
Menurut Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto, pajak untuk mobil jenis low MPV bisa mencapai 40 persen dari harga mobil off the road. Selain itu, ada juga PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, dan PKB 1,75 persen. Dengan begitu, harga mobil baru bisa menjadi 40 persen lebih mahal dari harga awal.
Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerah. Misalnya, di Jakarta tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya bisa mencapai 10 persen. Begitu pula dengan tarif BBNKB yang bisa mencapai 20 persen untuk daerah setingkat provinsi yang bukan kabupaten/kota otonom.
Selain itu, ada juga PPN yang bisa mencapai 12 persen untuk kendaraan mewah seperti mobil. Untuk mobil, PPN ini akan menggantikan PPnBM yang sebelumnya diterapkan. Tarif PPnBM sendiri berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan.
Selain pajak pokok seperti PKB dan BBNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Biaya total untuk penerbitan dokumen-dokumen ini bisa mencapai Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsi PKB dan opsi BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan, namun opsi ini tidak berlaku di Jakarta.
Jika semua komponen pajak ini ditotal, maka biaya pajak untuk mobil baru bisa cukup tinggi. Sebagai contoh, kita bisa melakukan simulasi pajak untuk pembelian mobil baru dengan menghitung tarif PKB 1,2 persen, BBNKB 12 persen, PPN 12 persen, dan PPnBM 15 persen untuk mobil Low MPV. Dalam simulasi ini, kita menggunakan model Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 175 juta dan DPP Rp 183,75 juta.
Dari hasil simulasi tersebut, kita bisa melihat bahwa pajak untuk Avanza baru mencapai Rp 88.950.000. Pajak ini cukup besar, hampir separuh dari harga mobil itu sendiri yang saat ini dijual seharga Rp 239,7 juta. Namun perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya bersifat simulasi dan besaran pajak bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah.
Dengan begitu, sebagai calon pembeli mobil baru, kita perlu mempertimbangkan dengan matang mengenai biaya pajak yang akan kita tanggung. Selain itu, kita juga perlu memahami seluk beluk dari setiap komponen pajak agar tidak terkejut dengan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membeli mobil baru.