News  

Hukuman Cambuk untuk Pria Malaysia yang Melanggar Etika Seksual

Hukuman Cambuk untuk Pria Malaysia yang Melanggar Etika Seksual

Kisah Pria 42 Tahun yang Dicambuk karena Pelanggaran Syariat Islam di Malaysia

Kuala Lumpur – Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukum cambuk di negara bagian Terengganu, Malaysia. Dia dihukum karena melakukan pelanggaran syariat Islam usai berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri atau kerabatnya (mahram).

Pria yang bekerja sebagai pekerja konstruksi itu dicambuk enam kali setelah dihukum oleh pengadilan Syariah. Ini merupakan contoh pertama hukuman cambuk diluar pengadilan yang terjadi di Malaysia.

Latar Belakang Hukuman Cambuk

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman atas kejahatan Islam yang dikenal sebagai ‘khalwat’. Hukuman ini dilakukan di dalam masjid setelah sekitar 90 orang hadir untuk menyaksikannya.

Seorang jurnalis AFP melihat pria itu dibawa ke masjid dengan mobil tahanan setelah salat Jumat. Pelaku mengenakan pakaian tahanan oranye saat dia masuk di hadapan kerumunan.

Pro dan Kontra Hukuman Cambuk

Awal minggu ini, Asosiasi Pengacara Malaysia menyatakan kekhawatiran mereka atas keputusan untuk mencambuk pria tersebut. Mereka berpendapat bahwa hukuman seperti itu merampas martabat seseorang.

Namun, warga yang menyaksikan hukuman cambuk, Mohd Sabri Muhammad, mengatakan bahwa ia berharap hukuman itu akan menjadi pembelajaran bagi mereka yang tergoda untuk melakukan tindakan tidak bermoral. Menurutnya, hari Valentine dan Tahun Baru adalah momen di mana banyak kaum muda tergoda untuk terlibat dalam perilaku yang tidak pantas.

Sistem Hukum Dua Jalur di Malaysia

Malaysia sebagai negara multietnis memiliki sistem hukum dua jalur, di mana pengadilan Islam menangani beberapa masalah bagi warga negara Muslim. Hukuman cambuk biasanya dilakukan pada orang yang berpakaian lengkap, dan para kritikus mengatakan bahwa hukuman ini bertujuan untuk mempermalukan sekaligus menghukum secara fisik orang yang dicambuk.

Pada tahun 2018, dua wanita yang dinyatakan bersalah karena melanggar hukum agama dengan melakukan hubungan seksual juga dicambuk di hadapan lebih dari 100 penonton di pengadilan Islam. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia mengatakan bahwa "hukuman yang menimbulkan kekerasan fisik dan penghinaan di depan umum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan modern".

Kesimpulan

Hukuman cambuk di Malaysia masih menjadi topik perdebatan yang hangat. Meskipun di satu sisi dianggap sebagai bentuk hukuman yang keras dan merendahkan martabat manusia, di sisi lain ada yang berpendapat bahwa hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga moralitas dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai negara dengan berbagai lapisan masyarakat, Malaysia terus berusaha untuk menemukan keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam sistem hukumnya. Hukuman cambuk merupakan salah satu contoh dari bagaimana nilai-nilai keagamaan masih sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial dan hukum di negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *