Perusahaan Holding BUMN ID FOOD Akan Mengambil Alih Lahan di Jawa Timur
Perusahaan Holding BUMN ID FOOD telah memulai proses pengambilalihan aset di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Perusahaan ini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat pengamanan aset strategis di daerah tersebut.
Proses Pengambilalihan Aset di Indonesia
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa ID FOOD sebagai Holding Pangan mengelola 16 anak perusahaan. Dari anak perusahaan tersebut, ada aset besar yang akan dikonsolidasikan. Setelah terkonsolidasi dan diamankan dengan baik, aset-aset tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung program swasembada pangan.
Yosdian juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya pengamanan dan pengambilalihan aset yang masih diduduki pihak ketiga secara ilegal.
Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sebagai tahap awal, ID FOOD menargetkan pengamanan aset di beberapa daerah, termasuk di Jawa Timur, yang menjadi wilayah operasional terbesar perusahaan. Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengamankan proses pengambilalihan aset.
Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara ID FOOD dan tiga anak perusahaannya, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Garam, dan PT PG Rajawali I, dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama ini mencakup pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Aset yang Diambil Alih
Yosdian menyebutkan bahwa sejak awal tahun ini, ID FOOD telah melakukan sejumlah upaya pengamanan dan pengambilalihan aset di wilayah Jawa Timur. Salah satunya adalah pengambilalihan kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.
Menurut Yosdian, ID FOOD merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Pada 30 Januari 2025, ID FOOD berhasil melakukan pengambilalihan aset tersebut setelah lebih dari 20 tahun dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila.
Selain itu, Tim Task Force Pengamanan Aset ID FOOD juga telah melakukan pengambilalihan aset perusahaan lainnya berupa lahan dan bangunan yang masih diduduki pihak ketiga di wilayah Jawa Timur, seperti Kediri, Surabaya, Blitar, Lamongan, Banyuwangi, Jember, Madiun, Malang, Bondowoso, dan Ngawi.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah pengamanan dan pengambilalihan aset yang dilakukan oleh ID FOOD, diharapkan potensi aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program swasembada pangan. Kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menjadi kunci dalam proses ini.
Sebagai perusahaan BUMN yang bertanggung jawab dalam sektor pangan, ID FOOD terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-asetnya demi keberlangsungan program-program strategis di bidang pangan. Dengan pengambilalihan aset yang dilakukan, diharapkan ID FOOD dapat semakin kuat dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.