Proses Hukum Terhadap Leon Tada
Pada hari Selasa, 26 November 2024, Leon Tada, mantan office boy di gerai karaoke milik Inul Daratista, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencurian mobil dan laptop. Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Leon dijatuhi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU karena melanggar pasal terkait pencurian. Kasus ini bermula ketika Leon mencuri laptop, BPKB, dan sebuah mobil Avanza dari gerai karaoke Inul, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 136 juta.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa Leon Tada terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta penahanan.
Respon dari Leon Tada
Leon Tada menerima tuntutan tersebut dengan sikap yang mulia. Dia menghadiri sidang dengan mengenakan baju kemeja putih dan kopiah hitam.
Proses Selanjutnya
Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 3 Desember untuk pembelaan dari Leon Tada.
Kronologi Kasus
Gerai karaoke Inul Daratista melaporkan Leon Tada atas pencurian mobil, laptop, dan BPKB di tempat kerja. Inul sendiri merasa kecewa karena Leon yang dulunya merupakan karyawan setia, malah melakukan tindakan pencurian terhadap tempat kerjanya.
Awal Mula Kasus
Inul Daratista mengungkapkan bahwa Leon Tada awalnya bekerja sebagai office boy di salah satu outlet karaoke miliknya. Namun, karena pandemi COVID-19, Inul memutuskan untuk memindahkan Leon ke kantornya agar tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Penutup
Kasus pencurian yang menimpa gerai karaoke Inul Daratista oleh mantan karyawan menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan dan integritas dalam sebuah hubungan kerja. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga kepercayaan dan loyalitas dalam bekerja.